Soroti Program Pamsimas Kementerian PUPR, BPKP Sebut 4 PDAM di Kalsel Berstatus Ilegal

0

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyoroti program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (pamsimas) Kementerian PUPR. Termasuk, soal status badan PDAM di Kalimantan Selatan.

HAL ini dikarenakan aset tanah untuk lokasi  menara air dan sistem pengolahan air minum hanya menggunakan surat pernyataan hibah. Bahkan, tidak melibatkan proses pencatatan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hingga, belum dilakukan pemisahan melalui kantor Pertanahan.

“Aset tanah untuk menara air pamsimas tidak memiliki legalitas yang jelas dan berisiko dispute,” kata Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalsel, Rudy M Harahap saat jadi pembicaraan kegiatan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Selasa (21/6/2022).

BACA : Paman Birin-Ibnu Sina Tandatangani Akta Pendirian, Langkah Awal Perubahan PDAM Bandarmasih

Dia menyarankanagar segera melakukan sosialisasi petunjuk teknis PT-4 Pamsimas III 2021 kepada seluruh KPSPAMS. “Instruksikan KPSPAMS untuk melakukan langkah-langkah percepatan proses peralihan hak dan sertifikasi tanah dengan menggunakan sumber daya dan dana yang ada,” tegas Rudy.

Menurut dia, ancaman terhadap keberlanjutan program Pamsimas juga datang dari pengelolaan keuangannya. “Pembayaran tidak tepat waktu, banyaknya tagihan nunggak, dan pemeliharaan SPAM yang tidak layak bisa bikin program ini bubar juga. Seharusnya KPSPAM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan KPSPAM,”  papar Rudy.

BACA JUGA : Catatan BPKP Kalsel soal GRC : 4 BUMD Air Minum Sehat, PDAM HST Kategori Kurang Sehat

Ditegaskannyha, dalam aspek legalitas, BPKP sebagai instansi yang melakukan evaluasi kinerja BUMD air minum atau PDAM, terutama untuk mengubah status badan hukumnya. “Ada enam PDAM di Kalsel yang ilegal karena ketidakjelasan dasar hukumnya,” ungkap Rudy.

Tak hanya itu, Rudy menyebut keuangan BUMD air minum patut diperhatikan. Sebab, dari 12 BUM air minum, justru hanya 4 perusahaan. Sedangkan, sisanya 2 pabrik iatu malah menjual air di atas harga pokoknya.

“Bagaimana bisa berkinerja,  jika tarif belum menutupi harga pokok? Kenapa tarif belum disesuaikan selama bertahun-tahun?” cecar Rudy.

“Air merupakan kebutuhan pokok, tetapi sekitar 1.858.535 jiwa dari 4.101.054 jiwa atau 45,32 persen penduduk Kalsel. Yang tidak mendapatkan layanan air bersih. Padahal pada RPJMN 2020-2024, targetnya, tahun 2024 sudah mencapai 100 persen,” Rudy melanjutkan.

BACA JUGA : Amanat Perda 1/2022, Sukhrowardi : Atasi Masalah, Modal Awal Rp 1 Triliun PDAM Bandarmasih Wajib Dipenuhi

Dia menyinggung cakupan pelayanan yang dicapai pamsimas dan BUMD air minum sampai tahun 2021, justru hanya menyumbang cakupan layanan air bersih kepada 372.225 jiwa atau 9,08 persen penduduk Kalsel.

“Sedangkan, BUMD air minum berkisar di angka 1.870.293 jiwa atau 45,61 persen atau jika ditotalkan 2.242.519 jiwa atau 54,68 persen,” bebernya.

Rudy menyarankan agar direksi BUMD air segera melakukan koordinasi secara terus menerus dengan pemerintah dan DPRD kabupaten/kota guna mempercepat perubahan status badan hukum perusahaan menjadi perseroda. Termasuk, mengusulkan perubahan tarif dengan pemerintah daerah.(jejakrekam)

Penulis Balsyi
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.