Tak Hanya di Banjarmasin, Oknum Polisi Perampas Motor Beraksi di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru

0

JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin terus mengembangkan kasus lancung yang dilakoni dua oknum polisi dari kesatuan Samapta itu.

TERNYATA, berdasar laporan yang dikantongi polisi, dua oknum polisi itu juga terlibat dalam perampasan sepeda motor di daerah tetangga, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Dua oknum polisi itu adalah Aipda PS (41 tahun) dan Briptu DEM (26 tahun). Saat menjalankan aksinya, kedua oknum berseragam ini berpura-pura melakukan razia. Kemudian memepet dan mencari alasan kesalahan korbannya.

“Setiap aksi kedua oknum pakai atasan jaket dan celana dinas Polri. Mereka pura-pura melakukan razia,” kata Kasat Reskrim Kompol Thomas Aprian saat jumpa pers di Polresta Banjarmasin, Senin (15/8/2022).

BACA : Perampasan Motor Terjadi 2 Kali Dalam Sepekan, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Selain di Banjarmasin, kedua oknum tersebut rupanya juga melakoni aksi yang sama di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Hingga saat ini Satreskrim Polresta Banjarmasin sudah mengamankan 5 barang bukti motor yang disembunyikan di kawasan Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

“Awalnya ada tiga laporan polisi di Banjarmasin. Kemudian, kami kembangkan ternyata ada dua laporan polisi (LP) di Banjarbaru dan 2 LP lagi Kabupaten Banjar. Jadi, total ada 7 LP. Mereka sudah diamankan pada Rabu (10/8/2022),” beber Thomas Aprian.

BACA JUGA : 3 Oknum Polisi Diduga Rampas Aset Tahanan, IPW Desak Kapolda Kalsel Bertindak Tegas

Dia menjelaskan dalam kasus perampasan motor ini keduanya merupakan pelaku utama. Saat ini, kedua oknum polisi ini tengah menjalani sidang kode etik karena terbukti jarang masuk kerja atau disersi oleh Propam Polresta Banjarmasin.

“Kami proses tuntas kasus ini. J adi untuk saat ini para tersangka sudah kita tahan dan kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

BACA JUGA : Terkait Tahanan Narkoba Tewas, 7 Oknum Polisi Dibina Bidpropam Polda Kalsel

Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Aprian mengimbau agar masyarakat bisa tetap percaya kepada pihak kepolisian.

Menurut dia, apabila saat menemukan kejadian seperti ini bisa mendokumentasikan, menanyakan dari satuan mana, tugas di mana, dan kepentinganya apa.

BACA JUGA : Desersi, Oknum Polisi HSU Jadi Otak Perdagangan Kayu Ilegal Terancam Dipecat

“Sesuai dengan arahan pimpinan, kami akan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana, baik itu anggota Polri, maupun masyarakat,” terang perwira menengah Polda Kalsel ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aipda PS dan Briptu DEM dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.