Desersi, Oknum Polisi HSU Jadi Otak Perdagangan Kayu Ilegal Terancam Dipecat

0

BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin oknum polisi anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial AR.

DIA diduga menjadi otak kasus tindak pidana perdagangan kayu ilegal atau pembalakan liar antar provinsi Kalsel dan Kalteng.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan jika ditemukan cukup bukti terjadi pelanggaran kode etik Polri, maka AR bakal dipecat atau kena sidang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ya, tidak menutup kemungkinan dipecat, karena yang dilakukan oknum ini adalah perkara pidana,” ucap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i saat dikonfirmasi awak media di Banjarmasin, Jumat (1/4/2022).

BACA : Angkut 5.370 Kayu Olahan, Oknum Polisi Otaki Pembalakan Liar Kalsel-Kalteng

Menurut Rifa’i, tak hanya terlibat kasus perdagangan kayu ilegal alias tanpa dokumen resmi, AR juga tercatat sudah lama melalaikan tugas atau desersi.

“Dari informasi, AR sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya di Polres HSU. Bahkan, yang bersangkutan masuk daftar anggota Polri yang dicari Bid Propam Polda Kalsel,” papar Rifa’i.

Perwira senior Polda Kalsel ini menegaskan bagi oknum polisi yang bandel dan desersi sudah hampir setahun atau meninggalkan tugas, pasti akan dicari Propam.

BACA JUGA : Bawa Kayu Ulin Tanpa Dokumen, 3 Warga Desa Salam Babaris Ditangkap di Barito Utara

Untuk diketahui, AR merupakan pemilik dari 245 batang kayu log jenis meranti, bintangur, terantang dan jambon dengan volume 35,89 meter kubik. Kayu-kayu itu diangkut menggunakan KM Berkat Rahim saat berada di perairan Sungai Alalak. AR pun ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh jajaran Dit Polairud Polda Kalsel, Senin (7/3/2022) lalu.

BACA JUGA : Oknum Polisi yang Mengotaki Kasus Pembalakan Liar Ternyata Anggota Polres HSU

Akibat perbuatannya AR diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya tak main-main, penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.