Rohana, Istri Maliki Akui Setor Rp 10 Juta Demi Bisa Mutasi di Pemkab HSU

0

SUDAH jamak di era kepemimpinan Abdul Wahid sebagai Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), harus setor ‘upeti’ untuk dapat jabatan bergengsi di pemerintah daerah.

SETIDAKNYA ini pengakuan dari istri terpidana penerima suap fee proyek Maliki, Rohana saat dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Ada lima saksi dihadirkan jaksa KPK di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (11/7/2022). Selain Rohana. Ada Muhaidi, pemilik sarang walet, Mega Erawati dan Tajuddin Noor pemilik lahan yang dibeli terdakwa Wahid. Penunggu sarang walet milik Wahid, Ahmad Khairuraji pun turut dikorek keterangan.

BACA : Ketika Adik Kandung Terpidana Maliki Bersaksi; Mahyuni Akui Setor Fee Proyek PUPRP HSU Rp 3 Miliar

Sebelum bersaksi di hadapan majelis hakim diketuai Yusriansyah dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno, lima saksi itu disumpah di atas kitab suci Alquran.

Rohana pun dicecar jaksa KPK soal setoran sang suami untuk meraih jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU, yang ternyata berujung diberi jabatan pelaksana tugas (plt) saja.

BACA JUGA : Sebelum Ditangkap KPK, Maliki Himpun Fee Kontraktor Proyek PUPRP HSU Capai Rp 2 Miliar

“Memang benar, suami saya diminta terdakwa Abdul Wahid sebesar Rp 500 juta untuk bisa jadi Kepala Dinas PUPRP HSU,” ucap Rohana.

Uang setengah miliar itu didapat Maliki dari menjual mobil seharga Rp 250 juta. Sisanya pinjam dengan adiknya yang seorang kontraktor Rp 250 juta untuk setoran ‘wajib’ bagi jabatan yang dimaksud.

BACA JUGA : Syarat Jadi Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki Sebut Wahid Minta Setoran Rp 500 Juta

“Memang sudah lazim di Pemkab HSU untuk menjadi pejabat harus setor kepada bupati. Saya sendiri untuk pindah ke dinas lain harus setor Rp 10 juta,” ungkap Rohana yang kini menjabat sebagai kepala seksi (kasi) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten HSU.

Karena hanya dapat jatah sebagai pelaksana tugas, bukan kepala dinas, Rohana mengaku suaminya kecewa berat. Padahal, sudah setor Rp 500 juta yang menjadi syarat diminta Bupati Wahid.

BACA JUGA : Jadi Aktor Utama Korupsi Fee Proyek, Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Mengenai ketentuan setor fee proyek di Dinas PUPRP HSU yang sempat dipimpin sang suami, Maliki, Rohana berkilah tidak tahu persis.

“Tapi, secara umum, apabila pejabat di Pemkab HSU ingin dimutasi atau naik jabatan, pasti diminta Bupati Wahid untuk setor uang,” kata Rohana.

BACA JUGA : Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

Namun pengakuan Rohana langsung dibantah Abdul Wahid. Saat mengikuti sidang kesaksian para saksi lewat sidang virtual via aplikasi Zoom, Wahid lagi-lagi membantahnya.

“Tidak benar itu Yang Mulia. Tidak benar jika Maliki setor Rp 500 juta kepada saya. Termasuk, untuk sekadar mutasi ke dinas yang dimaksud, harus bayar Rp 10 juta,” tegas Wahid.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.