Ketika Adik Kandung Terpidana Maliki Bersaksi; Mahyuni Akui Setor Fee Proyek PUPRP HSU Rp 3 Miliar

0

PENELUSURAN aset-aset milik Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid diduga berasal dari setoran fee proyek Dinas PUPRP HSU kembali disajikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (27/6/2022).

TIM jaksa KPK dikoordinator Fahmi Ariyoga menghadirkan enam saksi; adik kandung eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki; Mahyuni, Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari serta saksi lainnya; Ahmad Sayuti, Kartini Partizat, Rahmatullah dan Juhani.

Di hadapan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin yang menyidangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yusriansyah (ketua) dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno, enam saksi itu dicecar secara bergantian.

Terdakwa Abdul Wahid pun mendengarkan kesaksian para saksi di atas sumpah dari layar lebar yang disediakan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

BACA : Ditanya Temuan Uang Rp 3 Miliar di Rumahnya, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Berkilah Titipan Maliki

Nama Mahyuni ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan TPPU, karena dalam sidang sebelumnya disebut-sebut merupakan kontraktor di Dinas PUPRP HSU ketika dipimpin sang kakak, Maliki.

Dalam pengakuannya, Mahyuni mengaku sudah lama jadi kontraktor proyek pemerintah sejak 2008. Dia berkilah tidak tahu posisi jabatan sang kakak, Maliki di Dinas PUPR HSU. Maliki sebelumnya merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP hingga diangkat Wahid menjadi pelaksana tugas (plt) kepala dinas.

BACA JUGA : Terlibat Kasus Fee Proyek, Bekas Plt Kadis PUPRP HSU Dijebloskan ke Lapas Banjarmasin

Untuk diketahui, Maliki merupakan terpidana kasus korupsi fee proyek Dinas PUPRP HSU yang telah divonis 6 tahun penjara. Saat ini, Maliki telah mendekam di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin menjalani masa hukumannya.

“Sejak itu, saya bayar komitmen fee 11 persen sesuai permintaan Marwoto (tangan kanan Wahid yang juga pejabat di Dinas PUPRP HSU). Besaran komitmen fee itu sesuai permintaan Bupati Wahid,” aku Mahyuni.

Dia menyebut pada 2017, telah menyerahkan setoran fee proyek sebesar Rp 182 juta ke Marwoto lewat anak buahnya bernama H Syauki.

BACA JUGA : Fachriadi Minta Semua Pihak Terlibat Jadi Tersangka, Wahid Buka ‘Kartu As’ Maliki

“Begitupula pada 2020, saya dapat lima paket proyek. Saya bayar komitmen fee sebesar 13 persen. Dari pengakuan Marwoto, semua itu atas permintaan Bupati Wahid,” urai Mahyuni.

Dari akumulasi fee proyek itu, Mahyuni menghitung pada 2021, disetor fee proyek 15 persen mencapai Rp 3 miliar. Lagi-lagi nama Marwoto disebut Mahyuni sebagai perantara penerima fee proyek Dinas PUPRP HSU.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.