Jadi Aktor Utama Korupsi Fee Proyek, Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

0

MANTAN Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki hanya bisa menampilkan raut muka tegang dalam layar besar usai divonis berat.

VONIS lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima Maliki, usai amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/4/2022).

Majelis berpendapat terdakwa Maliki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan.

“Oleh karenanya, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Jamser Simanjutak, mengetuk palu sidang di meja hijau.

BACA : Diterima Jadi Justice Collaborator, KPK Tetap Kukuh Tuntut Hukum Berat Maliki

Terdakwa Maliki juga dihukum membayar uang pengganti Rp 195 juta. Jika tidak bisa mengganti diganti hukuman badan selama sebulan usai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Harta benda terdakwa disita jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apalagi, tidak mencukupi uang pengganti, maka terdakwa dipidana selama satu tahun enam bulan,” kata Jamser Simanjuntak.

Meski status justice collaborator diterima KPK, majelis hakim berpendapat terdakwa Maliki tidak mendukung program pemberantasan korupsi demi mewujudkan pemerintah bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA : Terbukti Terima Suap, Maliki Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 250 Juta Dan Uang Pengganti Rp 155 Juta

Dari fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, majelis hakim menyatakan Maliki juga telah terbukti menerima suap fee proyek dari rekanan dari bidang sumber daya air (SDA) Dinas PUPRP HSU sejak 2013.

Saat itu, Maliki masih menjabat Kepala Bidang SDA Dinas PUPRP HSU hingga berlanjut saat menjabat pelaksana tugas kepala dinas. Hingga aliran fee proyek juga mengalir ke atasannya, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid. “Akibatnya, pengerjaan proyek yang dikerjakan pihak kontraktor atau rekanan tidak maksimal,” kata majelis hakim.

BACA JUGA : Cerita Wahid dan Maliki, Sang Atasan dan Bekas Anak Buah yang Kini Berseteru

Maliki juga demi meraih jabatan sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP HSU juga dengan cara menyuap atasannya sebesar Rp 500 juta.

“Untuk faktor meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa juga memiliki tanggungan istri dan dua anak yang masih sekolah,” kata majelis hakim.

BACA JUGA : Terbelit Masalah Hukum, Maliki Ungkap Setor Uang Rp 300 Juta kepada Oknum Jaksa Kejati Kalsel

Majelis juga menolak atau mengenyampingkan seluruh poin pembelaan terdakwa baik yang disampaikan Maliki maupun kuasa hukumnya. “Terdakwa merupakan aktor utama, sehingga permohonan keringanan hukuman sebagai justice collaborator harus ditolak,” tegas majelis hakim.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.