Diminta Buka Data, Komnas HAM Siap Mediasi Sengketa Warga Batuah Vs Pemkot Banjarmasin

0

WAKIL Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah menegaskan lembaganya telah menyiapkan diri menjadi mediator dalam mengurai sengketa antara warga Kampung Batuah dengan Pemkot Banjarmasin. Ini menyusul penundaan eksekusi atau pembongkaran Kampung Batuah pada Sabtu (18/6/2022).

“KAMI berencana meminta penjelasan atau klarifikasi kepada Pemkot Banjarmasin terkait dengan rencana revitalisasi Pasar Batuah,” kata Hairansyah kepada jejakrekam.com, Minggu (19/6/2022).

Direncanakan pada Kamis (23/6/2022), Komnas HAM akan bertemu dengan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan jajarannya. Kemudian, beber Hairansyah, kepada warga Batuah yang tergabung dalam Aliansi Kerukunan Warga Kampung Batuah juga diminta untuk melengkapi data dan informasi, terkait dengan klaim kepemilikan lahan yang disengketakan dengan pemerintah kota.

BACA : Pembongkaran Pasar Batuah Ditunda, Sekda Banjarmasin : Tunggu Hasil Mediasi Komnas HAM!

“Setelah itu, Komnas HAM sebagai mediator akan mempertemukan kedua belah pihak. Untuk agenda mediasi ini, paling lambat pada awal Juli 2022, tergantung hasil proses klarifikasi dan kesiapan para pihak,” tegas Ancah, sapaan akrab komisioner mediasi ini.

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM ini mengatakan proses mediasi lebih mendorong adanya musyawarah mufakat para pihak.

“Jadi, prosesnya diharapkan bisa lebih capat. Jadi sebenarnya tidak serta merta mengikuti jadwal yang ada di proses pengadilan yang sedang berjalan,” kata mantan komisioner KPU Provinsi Kalsel.

BACA JUGA : Warga Batuah Surati Kapolresta, Komnas HAM Ingatkan Pemkot Banjarmasin Kedepankan Mediasi

Masih menurut Ancah, mediasi HAM merupakan cara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi terkait suatu sengketa dan/atau konflik antara dua pihak atau lebih.

Prosesnya, kata dia, bisa melalui konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan atau penilaian ahli. Kemudian, dilanjutkan dengan perundingan untuk membuat kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

BACA JUGA : Desak Tunda Penggusuran Kampung Pasar Batuah, Komnas HAM Surati Walikota Banjarmasin

Ancah menjelaskan fungsi mediasi termaktub pada Pasal 89 ayat (4) UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 yakni perdamaian kedua belah pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

“Kemudian, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan. Hingga, penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.