Aksinya Terekam CCTV, Residivis Pencuri Pelek dan Teromol Dijemput Polsek Tanjung

0

POLSEK Tanjung dipimpin Iptu Dedi Indarto bergerak mengamankan seorang pria berinisial JS (37 tahun). Dia diduga telah mencuri velg (pelek) dan teromol di sebuah gudang milik warga Desa Wayau RT 1 Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

KASUS pencurian suku cadang kendaraan bermotor itu diketahui korban ketika melihat rekaman CCTV (kamera pengawas). Setelah diketahui bahwa velg (pelek) dan teromol yang ada di dalam gudang telah raib. Tidak hanya itu, kucing kesayangan milik sang istri korban pun ikut tidak terlihat sejak pagi.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) merupakan gudang milik korban yang berada di belakang rumahnya di Desa Wayau.

BACA : Pembunuhan di Hikun Tanjung Berawal dari Adu Mulut

“Pelaku JS ditangkap di sebuah salon di Desa Wayau Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pada Selasa (21/6/2022) sore,” ujar Aipda Irawan Yudha Pratama kepada awak media di Tanjung, Kamis (23/6/2022).

Penangkapan pelaku JS berbekal dari laporan korban ke Polsek Tanjung. Laporan itu terkait hilangnya velg dan teromol yang disimpannya dalam gudang belakang rumahnya.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Dedi Indarto langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga telah mengambil kucing dan barang-barang di gudang tersebut.

BACA JUGA : Pesta Sabu, Lima Pemuda Digelandang Ke Polsek Tanjung

Irawan mengungkapkan saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Ia kemudian beserta barang bukti diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Masih menurut Irawan, dari data di lapangan disebutkan bahwa  barang-barang korban yang hilang antara lain satu buah velg (pelek) truk, satu buah velg mobil pick up, dua buah velg mobil jeep dan dua buah teromol rem truk. Total kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 4 juta.

BACA JUGA : Kebijakan Kapolri, Sembilan Polsek di Tabalong Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

“Atas perbuatannya itu, JS yang merupakan residivis kasus yang sama sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan sangkaan tindak pidana pencurian dengan dijerat pasal 362 KUH Pidana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” beber Irawan.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.