Pembunuhan di Hikun Tanjung Berawal dari Adu Mulut

0

PETUGAS gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Satreskrim Polsek Tanjung mengamankan pria berinisial DY (32 tahun), tersangka pembunuhan di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.

DY alias Dedy diamankan di lokasi kejadian. Korbannya berinisial NR alias Unay (22 tahun), Kamis (18/11/2021) sekitar jam 23.15 wita.

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong bersama beberapa barang bukti.

“Pelaku ditangkap saat masih berada di lokasi kejadian usai melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (19/11/2021).

Peristiwa pembunuhan disertai penganiayaan ini sendiri, ungkapnya terjadi disebuah rumah warga yang beralamat di Jalan Jend. Basuki Rahmat Kelurahan Hikun RT 3, Kecamatan Tanjung, Tabalong, pada Kamis (18/11/2021) sekitar jam 23.00 Wita.

BACA JUGA: Tahun 2020, Angka Kriminalitas di Tabalong Alami Peningkatan

Dari keterangan saksi, penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia ini bermula dari cek-cok mulut antara pelaku dan korban di rumah tersangka.

Merasa jengkel, pelaku kemudian mengambil sajam berbentuk parang didalam kamar dan menyerang korban lalu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat.

Usai mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Tanjung langsung meminta bantuan Satreskrim Polres Tabalong dan kemudian langsung ke lokasi kejadian.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Duit Usaha Jual Beli Besi Bekas, Pemuda di Tanjung Diringkus Polisi

Sesampainya di TKP, petugas gabungan yang dipimpin Kasatreskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata ini sudah menemukan korban tergeletak dilantai dalam rumah dengan bersimbah darah.

Sementara, pelaku yang saat itu masih berada di TKP langsung diamankan petugas bersama barbuk berupa sebilah sajam jenis parang.

Korban langsung dievakuasi dan dibawa ke RSUD Badaruddin Kasim untuk penanganan medis dengan hasil visum sementara menerangkan bahwa korban meninggal dunia akibat adanya luka tusuk benda tajam ke organ vital (jantung).

Adapun barang bukti di lokasi kejadian berupa 1 buah senjata tajam jenis badik dengan gagang berwarna cokelat kehitaman dengan panjang 55 cm, 1 lembar baju warna merah berlumuran darah dan barang bukti lainnya. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.