Kebijakan Kapolri, Sembilan Polsek di Tabalong Tak Bisa Lagi Lakukan Penyidikan

0

SEMBILAN dari 12 Polsek jajaran Polres Tabalong tidak bisa lagi melakukan penyidikan. Hal ini seiring dengan adanya kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait program Kapolri dengan Polsek dalam melaksanakan Harkamtibmas yang isinya Polsek tidak lagi melakukan penyidikan.

JADI, hanya tiga dari 12 Polsek di Tabalong yang masih bisa melakukan penyidikan terhadap suatu kasus yang terjadi diwilayah hukumnya.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori menyampaikan tiga  Polsek jajaran Polres Tabalong yang masih bisa melakukan penyidikan adalah Polsek Murung Pudak, Polsek Tanjung dan Polsek Bintang Ara selebihnya 9 Polsek tidak melakukan penyidikan.

“Jadi, bila diwilayah Polsek yang tidak lagi bisa melakukan penyidikan terjadi suatu kejadian, maka Polsek hanya bisa melakukan kegiatan olah TPTKP, selanjutnya untuk proses penyidikannya dilakukan oleh Polres Tabalong yang ditangani Satuan Reserse Kriminal maupun Satresnarkoba apabila itu bidang narkoba,” ucapnya.

Sementara tiga Polsek lainya tetap  melakukan kegiatan penyidikan sebagaimana mestinya seperti sebelumnya.

Kebijakan itu berdasar dengan Keputusan Kapolri nomor : KEP/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) tertanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kebijakan ini ungkapnya sudah menjadi suatu langkah-langkah atau kebijakan dari pimpinan Polri untuk dilaksanakan oleh jajaran Polri.(jejakrekam)

Penulis Herry
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.