Amanat Perda 1/2022, Sukhrowardi : Atasi Masalah, Modal Awal Rp 1 Triliun PDAM Bandarmasih Wajib Dipenuhi

0

ANGGOTA Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi mendesak agar amanat Perda Nomor 1 Tahun 2022 dijalankan pemerintah kota (pemkot).

HAL ini karena Perda Perubahan Bentuk Hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Air Minum Bandarmasih, mengamanatkan adanya penyertaan modal.

Perda yang ditetapkan pada 24 Maret 2022 oleh Walikota Banjarmasin dan diundangkan oleh Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman itu memuat 99 pasal dan 25 bab, telah disetujui DPRD Banjarmasin dalam rapat paripurna.

“Dasar hukum untuk penyertaan modal untuk PDAM Bandarmasih atau yang kini jadi PT Air Minum Bandarmasih sebenarnya sudah ada. Ini harusnya segera dilakukan pemerintah kota, sehingga tidak ada lagi persoalan yang muncul ke tengah publik,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Senin (23/5/2022).

BACA : Dirut PDAM Bandarmasih: RUPS, Kunci Pengembangan Usaha Usai Jadi Perseroda

Menurut Sukhrowardi, dalam bab VI Pasal 10 ayat (1) Perda Nomor 1/2022 itu ditetapkan modal awal atau dasar segede Rp 1 triliun. Sumber modal dasar itu adalah yang disetor atau ditempatkan Pemkot Banjarmasin baik berupa modal dan aset yang dikelola PDAM Bandarmasih sebesar Rp 416.320.663.556 (86,41 persen). Kemudian, Pemprov Kalsel dengan penyertaan modal sebesar Rp 65.460.002.893 (13,59 persen).

“Masih dari perda itu, juga dicantumkan bisa berasal dari pinjaman, hibah hingga sumber modal lainnya baik kapitalisasi cadangan, keuntungan reevaluasi aset dan agio saham. Bandingkan sekarang, PDAM Bandarmasih selama beberapa tahun tak pernah mendapat suntikan tambahan modal dari Pemkot Banjarmasin,” tutur anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin ini.

Anggota Badan Anggaran Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi. (Foto Dokumentasi JR)

Bagi Sukhrowardi, jika pemenuhan modal awal Rp 1 triliun bisa dipenuhi Pemkot Banjarmasin plus Pemprov Kalsel, tentu berbagai problema yang dihadapi PDAM Bandarmasih dalam menjalankan bisnisnya akan bisa lebih mulus.

BACA JUGA : Badan Hukum PDAM Bandarmasih Resmi Berganti Status Jadi Perseroda

“Saat ini, PDAM Bandarmasih kesulitan peremajaan pipanya yang sudah tua dan kuat untuk mendorong pendistribusian air bersih sampai ke rumah pelanggan. Utamanya, di kawasan yang sudut kota, seperti Banjarmasin Barat dan Utara,” ucap Sukhro.

Menurut dia, jika persoalan modal dasar Rp 1 triliun tidak bisa teratasi dengan segera, maka persoalan klasik yang selalu mengemuka akan terus menerus melanda PDAM Bandarmasih. Hal itu bisa segera diputuskan dalam rapat umum pemegang saham PDAM Bandarmasih yang telah menjadi perseroda PT Air Minum Bandarmasin, terkait pemenuhan angka kecukupan modal awal.

BACA JUGA : Pipa PDAM Sering Bocor, Pakar Kota ULM: Usia Pipa Sudah Tidak Ideal

“Akhirnya, masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM Bandarmasih dan pemenuhan sanitasi kota terutama ketersediaan air bersih yang layak minum menjadi korban. Itu jika persoalan modal awal dasar yang jadi amanat perda saja tidak dipenuhi,” pungkas Sukhrowardi.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.