Paman Birin-Ibnu Sina Tandatangani Akta Pendirian, Langkah Awal Perubahan PDAM Bandarmasih

0

GUBERNUR Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, melakukan penandatanganan Akta Pendirian (Anggaran Dasar) PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda), Jumat (10/6/2022).

PENANDATANGANAN yang dilakukan di Aula PDAM Bandarmasih ini, disaksikan Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor, Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman, Dirut PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi serta notaris.

H Ibnu Sina mengatakan, hari ini adalah sebuah harapan baru bahwa perusahaan ini semakin sehat, kemudian kinerjanya terukur, lincah dan bisa bekerjasama dengan semua pihak.

“Dengan perubahan ini tentu tidak semata-mata pembiayaannya dari APBD Kota Banjarmasin, tetapi juga bisa dari pihak ketiga seperti perbankan, bahkan bisa juga berinvestasi demi untuk peningkatan layanan,” ujarnya.

BACA: Injak Usia 49 Tahun, Walikota Ibnu Sina Minta Layanan Air Bersih PDAM Bandarmasih 24 Jam

“Banjarmasin ini kan spot areanya sudah 98 persen dan hampir semua warga Kota Banjarmasin ini adalah pelanggan PDAM Bandarmasih, oleh karena itu mutu yang kita tingkatkan. Peningkatan mutu ini kita harus di semua bidang terutama untuk pipa distribusi, terutama untuk kawasan Banjarmasin Barat yang selama ini kami akui masih belum maksimal,” katanya.

“Dengan perubahan status ini kami minta direksi yang ada harus bekerja dengan maksimal dan lebih baik lagi melaksanakan tugasnya. Sedangkan untuk Dewan Pengawas nantinya akan berubah menjadi Komisaris yang komposisinya ada dari Pemprov Kalsel dan Pemkot Banjarmasin,” bebernya.

Sementara itu Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengharapkan, perubahan status hukum PDAM  menjadi PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) dapat memperkuat layanan penyediaan air minum kepada masyarakat.

“Tentu cakupan layanannya agar lebih luas, sehingga masyarakat bisa terlayani kebutuhan air bersihnya lebih baik lagi,” ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Perseroda Bandarmasih, Jika Pelayanan Buruk BLF Siap Gugat ke PTUN Banjarmasin

“Saya berharap agar semakin lancar, semakin bisa melayani rakyat dan bisa menjadikan kebanggaan rakyat, tentu ini kolaborasi kerjasama terus ditingkatkan lagi,” bebernya.

Paman Birin juga  menuturkan, perubahan status hukum ini juga akan mempermudah proses birokrasi karena nantinya pengambilan keputusan akan semakin cepat. Kemudian, langkah program ke depan akan lebih cepat dalam pelayanan air bersih untuk masyarakat.

“Target layanan air bersih tercapai, seluruh masyarakat terlayani air bersihnya. Semua dapat menjadi terlayani, sehingga dapat keuntungan, baik kepada perusahaan maupun Pemkot dan Provinsi, serta keberlangsungan lingkungan sekitarnya,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.