Kejati Kalsel Pakai Keadilan Restoratif, Kejagung Setujui Hentikan Penuntutan 3 Kasus Pidana

0

TIGA kasus yang tengah ditangani Kejati Kalsel disetuji Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana untuk penghentian tahap penuntutan berdasar asas keadilan restoratif.

KASUS-kasus itu di antaranya perkara pencurian senilai Rp 4,8 juta, atas nama terdakwa Muhammad Ainul Yakin, Pasal 362 KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

Kemudian, perkara pencurian senilai Rp 3,65 juta, atas nama terdakwa Muhammad Irwan Fadilah, Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin. Terakhir, perkara penganiayaan, atas nama terdakwa Supandi Als Ikas, Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

BACA : Kajati Perintahkan Rumah Restorative Justice di 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel Segera Dibentuk

Penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif tersebut disetujui setelah perkara itu diekspose secara virtual Kamis (21/4/2022), yang dihadiri Kepala Kejati Kalsel, Mukri, Wakajati Kalsel Ahmad Yani dan Asisten Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Laila.

“Semua perkara yang disetujui oleh Jampidum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020”, ucap Kajati Kalsel Mukri melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA : Perdana Di Kalsel, Desa Lungau Jadi Kampung Restorative Justice

Dia menjelaskan syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada tiga kasus tersebut terpenuhi. Ini karena para terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Berikutnya, ancaman tindak pidana tersebut tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.