Kajati Perintahkan Rumah Restorative Justice di 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel Segera Dibentuk

0

DALAM waktu tak lama lagi, Rumah Restorative Justice (RJ) di seluruh kejaksaan yang ada di 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan (Kalsel) akan segera dibentuk.

LANGKAH tersebut, menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung RI, yang memerintahkan agar satuan kerja kejaksaan di daerah-daerah di Indonesia segera membentuk rumah restorative justice.

“Dalam waktu dekat saya perintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota agar secara intens membentuk rumah restorative justice,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (22/3).

BACA : Kunjungi Ketua DPRD, Kajati Mukri Siap Back Up Pembangunan Di Kalsel

Menurut dia, restorative justice (RJ) atau keadilan restorasi, merupakan sebuah cara yang sangat bermanfaat untuk penyelesaian masalah hukum di luar persidangan bagi masyarakat.

RJ juga merupakan cara penyelesaian yang paling efektif yangmana penyelesaian masalah hukumnya melalui musyawarah antara kedua belah pihak. Sehingga bisa memenuhi rasa keadilan dari kedua belah pihak pula.

“Kita segera akan membentuk dan semua kabupaten/ saya harapkan ada rumah restorative justice,” tegas mantan Kajati Kalimantan Tengah dan Kapuspenkum ini.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana dalam rilis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, Minggu (20/3/22) petang, menyampaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice telah membuka harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang bisa menciptakan kedamaian dan harmoni di masyarakat.

BACA JUGA :  Hari Pertama Tugas, Kajati Kalsel Mukri Sambangi Kapolda Dan Danrem 101/Antasari

“Prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah tersebut telah diterapkan oleh Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” kata JAMPidum

Lebih jauh, disebutkan, penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif tersebut telah memperoleh respon yang sangat positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh Kejaksaan dengan membentuk “Rumah Restorative Justice”di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Rabu 16 Maret 2022 lalu, Jaksa Agung RI Burhanuddin resmi me-launching rumah restorative justice secara serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten.

Jaksa Agung berpesan agar rumah restorative justice, ini dapat digunakan dan dimanfaatkan bukan saja untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana, tetapi untuk menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat, baik itu perkara perdata, tanah, perkawinan, lalu juga sebagai tempat musyawarah dan merencanakan segala program pembangunan masyarakat desa termasuk juga untuk kepentingan sosialisasi program pemerintah.(jejakrekam)

Penulis Ipik GM
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.