Ada Perintah Transfer Uang, 3 Saksi Ungkap Kronologi Utang-Piutang Terdakwa dan Henry

0

TIGA saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang perkara dugaan korupsi pengalihan IUP dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di PN Tipikor Banjarmasin, Jumat (13/5/2022).

KETIGA saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa tersebut adalah Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio yang merupakan adik kandung almarhum Henry Soetio, Staf Administrasi PT PCN, M Kabib dan Manajer Operasional PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE), Suriani. 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, penasihat hukum terdakwa menggali terkait utang-piutang antara terdakwa dengan almarhum Henry Soetio.

Dalam keterangannya, Christian mengatakan, sejak diamanahi menggantikan posisi almarhum Henry sebagai Direktur PT PCN, dirinya masih mendalami histori dan catatan keuangan PT PCN, termasuk soal utang-piutang. 

BACA : Diseret Jadi Saksi, Mardani Merasa Kasus Suap Pengalihan IUP di Tanbu “Settingan”

Namun, Christian mengaku pernah mendengar almarhum Henry berkomunikasi dengan terdakwa melalui sambungan telepon perihal terdakwa meminjam dana kepadanya. “Saya dengarnya almarhum bilang Pak Dwi (terdakwa) yang pinjam,” ungkapnya.

Pinjaman diserahkan secara bertahap melalui rekening atas nama anak buah almarhum Henry yakni Yudi Aron. Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa, dan utang piutang tersebut tercatat dalam dokumen atas nama pribadi kedua belah pihak yang juga ditunjukkan dalam persidangan.

BACA JUGA : Mardani Buka Suara di Sidang Kasus Pengalihan Izin Tambang Tanbu, Kesaksiannya Dibantah Terdakwa

Namun sejak menjadi Direktur PT PCN, Christian mengaku tidak pernah menerima adanya pengembalian dana pinjaman tersebut dari terdakwa, Selain perihal utang-piutang, Christian juga membeberkan terkait perintah almarhum Henry kepada Kasir PT PCN untuk mengirimkan sejumlah dana kepada pihak eksternal perusahaan.

Menurut dia, ada bukti percakapan sejak tahun 2015 berisi perintah dari almarhum Henry kepada kasir PT PCN untuk mentransfer dana kepada Mardani H Maming, saat itu masih menjabat Bupati Tanah Bumbu. “Kalau dalam bahasa almarhum itu perintahnya mengirim ke Maming,” ucapnya.

BACA JUGA : Kesaksian Secara Daring Ditolak, Hakim Perintahkan Mardani H Maming Dipanggil Paksa

Meski demikian, Christian menyebut perintah tersebut ditanggapi kasir PT PCN dengan mengirimkan dana kepada rekening atas nama dua perusahaan. “Saya tidak pernah menyebut dana itu dikirim ke rekening pribadi Mardani, tapi transfer dana ke PT TSP dan PT PAR. Jumlahnya Rp 89 miliar sejak 2018 hingga 2020,” katanya.

Sementara itu, saksi Suriani mengatakan, walaupun tidak mengetahui terkait utang-piutang pribadi antara almarhum Henry dengan terdakwa yang terafiliasi dengan PT BMPE.

Hanya saja, Suriani mengatakan, PT BMPE selama beberapa waktu mengirimkan batubara ke PT PCN sebagai bentuk pembayaran. Saat Suriani bersaksi, langsung didalami majelis hakim. Namun, Suriani tidak dapat memastikan apakah pengiriman batubara dari PT BMPE kepada PT PCN itu dihitung oleh almarhum Henry sebagai pembayaran utang terdakwa. 

BACA JUGA : Dari Singapura, Mardani H Maming Beri Kesaksian di Kasus Eks Kepala ESDM Tanah Bumbu

Sementara itu, kesaksian M Kabib dalam persidangan kali ini terkait adanya utang-piutang. Dirinya diminta oleh almarhum Henry melaporkan terdakwa ke Polres Tanah Bumbu atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Laporannya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” paparnya.

Setelah memeriksa keterangan ketiga saksi, majelis hakim kembali menunda persidangan. Agenda sidang berikutnya adalah memeriksa keterangan saksi ahli dan terdakwa pada Senin (23/5/2022) mendatang.

Usai persidangan, juasa hukum terdakwa Dwidjono, Lucky Omega Hassan mengatakan kesaksian kali ini selain untuk meringankan terdakwa juga untuk membuktikan justice collaborator yang pernah disampaikan oleh terdakwa.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Mardani H Maming Tepis Kliennya Mangkir di Sidang PN Tipikor Banjarmasin

“Jadi yang disampaikan dalam dokumen justice collaborator terdakwa itu memang sudah dibuktikan dalam keterangan adik kandung almarhum Henry Soetio, yaitu Christian Soetio dan sudah dibuktikan dokumennya ada,” ucap Lucky.

Ia mengatakan harapannya melalui pernyataan dari Christian ini menjadi bukti awal pelaporan bagi KPK untuk melakukan pengusutan.

“Ini bisa ditindaklanjuti karena ada dugaan aliran dana yang sifatnya memang tidak langsung, tetapi ada afiliasi melalui perusahaan-perusahaan Grup 69 itu,” pungkas Lucky.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/05/13/ada-perintah-transfer-uang-3-saksi-ungkap-kronologi-utang-piutang-terdakwa-dan-henry/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.