Diseret Jadi Saksi, Mardani Merasa Kasus Suap Pengalihan IUP di Tanbu “Settingan”
MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, merasa ada pihak berkepentingan kuat yang sengaja melakukan setting kasus serta menjatuhkannya di hadapan publik karena namanya ikut diseret sebagai saksi dalam kasus suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN tahun 2012 lalu.
HAL itu disampaikan Mardani usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022). “Insya Allah, nanti dalam proses ini akan ketahuan siapa di belakang permasalahan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Mardani sudah menyampaikan bahwa dirinya menandatangani SK pengalihan IUP karena draf yang diajukan kepadanya sudah dilengkapi dengan telaahan dari dinas teknis berparaf kepala dinas, kabag hukum dan sekda yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap.
“Yang saya sampaikan tadi bahwa kalau sampai ke meja saya ada draf SK yang mau saya tanda tangani dilengkapi biasanya paraf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya, habis itu ada sekda, kabag hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya, baru saya mau tanda tangan,” ucap Mardani.
BACA JUGA: Mardani Buka Suara Di Sidang Kasus Pengalihan Izin Tambang Tanbu, Kesaksiannya Dibantah Terdakwa
Dikatakan Mardani, setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut harus diverifikasi di tingkat provinsi lalu berlanjut ke Kementerian ESDM. ”Apabila di sana tidak ada permasalahan, baru akan terbit sertifikat clean and clear (CnC),” paparnya.
Ketua Umum HIPMI ini juga menyampaikan perkara yang sedang berjalan sekarang merupakan sesuatu yang lucu baginya. “Pengalihan IUP ini terjadi pada tahun 2012 dan ributnya baru pada tahun 2021, kenapa pada waktu itu perusahaannya tidak protes bahwa perbuatan itu tidak benar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kawal Bendum PBNU Mardani H Maming, 1.000 Banser Dikerahkan Ke PN Tipikor Banjarmasin
Adapun Mardani menegaskan dirinya ingin menjadi warga negara yang baik sehingga tetap berhadir dalam proses persidangan ini. “Sebagai warga negara yang baik, maka saya berhadir di persidangan ini, karena selama ini banyak pemberitaan yang menyatakan saya mangkir, padahal di setiap persidangan saya memberikan keterangan ketidak hadiran saya, seperti di sidang pertama dan kedua,” ucapnya kepada wartawan usai sidang.
Pada sidang ketiga, dikatakan Mardani bahwa ia sudah bersaksi dibawah sumpah, sehingga menganggap tidak perlu hadir, karena kesaksian itu akan dibacakan dalam persidangan, ternyata hakim tidak membolehkan dan meminta paling tidak hadir secara online.
“Saya hadir pada sidang ke-empat secara online, namun hakim berpendapat lain, beliau meminta secara langsung, dengan mengikuti perintah hakim, sebagai warga negara yang baik saya hadir pada persidangan ini,” paparnya.
Terkait banyaknya massa yang hadir hari ini, Merdani mengatakan, karena dirinya adalah Bendahara Umum PBNU dan juga Ketua Umum Hipmi, “Solidaritas kawan-kawan muncul setelah saya menyampaikan permasalahan ini kepada Ketua Umum PBNU dan seluruh pengurus HIPMI, kemudian saya mendapatkan support dari mereka,” ujarnya.
BACA JUGA : Kesaksian Secara Daring Ditolak, Hakim Perintahkan Mardani H Maming Dipanggil Paksa
Sementara itu Ketua PW Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Kalsel, Teddy Suryana mengatakan, kedatangan ratusan massa dari GP Ansor, LBH GP Ansor dan Banser NU hari ini bukan dalam bentuk aksi demonstrasi, melainkan sebagai bentuk solidaritas sekaligus dukungan terhadap Mardani H Maming.
“Karenakan tugas para Ansor banser ini adalah mengawal para jajaran terpenting di PBNU, jadi sudah sewajarnya lah, kami sebagai kader NU memberikan dukungan moril kepada beliau (Mardani H Maming), sebagaimana salah satu jajaran penting di PBNU,” kata Teddy.
“Jadi kami pertegas lagi, hari ini tidak ada aksi demonstrasi, melainkan aksi simpati dan dukungan moril kepada bendum PBNU,” tutup anggota DPRD HSU dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (jejakrekam)