Mardani Buka Suara di Sidang Kasus Pengalihan Izin Tambang Tanbu, Kesaksiannya Dibantah Terdakwa

1

MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, hadir dalam sidang lanjutam perkara dugaan korupsi suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4/2022).

DIKETAHUI, terdakwa dalam kasus ini adalah bekas Kadis ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Sementara, Mardani dipanggil sebagai saksi.

Mejelis Hakim yang diketuai Yusriansyah, Tim Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasehat Hukum mencecar Mardani dengan sejumlah pertanyaan. Khususnya terkait teknis terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Tanbu, tentang pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN tahun 2011 lalu.

Mardani mengatakan, ia menandatangani SK tersebut karena draf yang diajukan kepadanya sudah dilengkapi dengan telaahan dari dinas teknis berparaf kepala dinas, kabag hukum dan sekda yang menyatakan bahwa semua persyaratan dan administrasi sudah lengkap. 

BACA : Kawal Bendum PBNU Mardani H Maming, 1.000 Banser Dikerahkan Ke PN Tipikor Banjarmasin

“Yang saya sampaikan tadi bahwa kalau sampai ke meja saya ada draf SK yang mau saya tandatangani dilengkapi biasanya paraf kepala dinas yang paling utama yang paham teknis dan aturannya, habis itu ada sekda, kabag hukum dan ada telaahan dari dinas yang menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan berlaku serta persyaratan ada checklist nya, baru saya mau tanda tangan,” ucap Mardani.

Dikatakan Mardani, setelah adanya SK Bupati, dokumen tersebut harus diverifikasi di tingkat provinsi lalu berlanjut ke Kementerian ESDM.”Apabila di sana tidak ada permasalahan, baru akan terbit sertifikat clean and clear (CnC),” paparnya.

BACA JUGA : Khawatir Mardani Dikriminalisasi, LPBH NU, LBH Ansor Dan Hipmi Desak KY Terjunkan Tim Pantau Sidang ESDM Tanbu

Tim penasihat hukum terdakwa juga menanyakanbhubungan antara Mantan Dirut PT PCN, Almarhum Henry Soetio dengan saksi Mardani. Mardani bilang ia mengenal Henry sebagai seorang pengusaha pertambangan antara Tahun 2011 atau 2012 setelah Ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. 

Namum, saat ditanya apakah ia yang memperkenalkan Henry dengan terdakwa, mau pun adanya pertemuan antara dirinya dengan Henry di Jakarta terkait permohonan pengalihan IUP, Mardani menjawab tidak pernah.

BACA JUGA : Kesaksian Secara Daring Ditolak, Hakim Perintahkan Mardani H Maming Dipanggil Paksa

Namun demikian, kesaksian Mardani dibantah oleh Dwijono ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepadanya, “Mardani lah yang mengenalkan saya dengan Almarhum Henry di bulan Februari atau Maret Tahun 2011 dan ngasih nomor hp nya juga,” kata Dwijono.

Dwijono mengatakan, saksi Mardani juga pernah memerintahkannya untuk berkomunikasi dengan Henry terkait pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PC. “Coba itu Pak Dwi temui Henry, inya handak mengalihkan IUP dari BKPL ke PCN, pian bantu, kira-kira bahasa Banjar begitu,” imbuhnya.

BACA JUGA : Dari Singapura, Mardani H Maming Beri Kesaksian di Kasus Eks Kepala ESDM Tanah Bumbu

Dwijono juga menyanggah kesaksian Mardani soal mekanisme terbitnya SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 terkait pengalihan IUP tersebut. 

“Ini saya alami sendiri, Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 yang ditandatangani bupati tanpa ada paraf dari kabag hukum, asisten atau pun sekda. Parafnya belakangan,” paparnya.

BACA JUGA : Jadi Saksi Fakta Penting, Mardani Terhitung 3 Kali Mangkir Sidang Terdakwa Eks Kadis ESDM Tanbu

Majelis Hakim selanjutnya memeriksa kesaksian dari saksi lainnya termasuk salah satunya saksi ahli, Sihol Junior. Sidang kali ini nampak berbeda dari sidang sebelumnya, terlihat ratusan massa dari GP Ansor, LBH GP Ansor dan Banser NU turut memgawal sidang tersebut, penjagaan ketat juga dilakukan kepolisian, bahkan semua yang masuk dalam ruangan persidangan dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny
1 Komentar
  1. Opi berkata

    Terdakwa tidak berwenang memutuskan diterimanya atau tidaknya suatu kesaksian oleh karena bentuk kesaksian adalah bagian dari hak dan wewenang pengadilan sebagai bahan acuan tindak periksa dan sidik yang akan di dipertanggung jawabkan oleh pengadilan untuk memutuskan suatu perkara menjadi final secara hukum sah milik negara, jadi terdakwa punya hak khusus setelah dibacakan tuntutannya namun tidak berhak menerima ataupun menolak kesaksian atau menolak bahan bukti, bahan bukti adalah milik sah pengadilan negara dengan tidak perlu mendengarkan terdakwa atau intervensi pihak lainnya diluar kewenangan petugas yang sah!!!!

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.