Kesaksian Secara Daring Ditolak, Hakim Perintahkan Mardani H Maming Dipanggil Paksa

2

AGENDA pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa kasus gratifikasi peralihan izin usaha tambang (IUP) tambang, Raden Dwidjono Putrahadi Sutopo dihelat di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022) malam.

MANTAN Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu ini dihadirkan untuk mendengarkan keterangan para saksi yang berlangsung pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Yusriansyah ini menghadirkan enam saksi. Ada empat saksi hadir lewat aplikasi Zoom meeting atau secara daring. Sedangkan, dua saksi dihadirkan langsung di ruang sidang utama PN Tipikor Banjarmasin.

Namun, tidak semua saksi diperiksa dalam persidangan. Termasuk, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming yang hadir secara virtual batal diperiksa karena ditolak majelis hakim.

BACA : Dari Singapura, Mardani H Maming Beri Kesaksian di Kasus Eks Kepala ESDM Tanah Bumbu

Awalnya, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan kepada majelis hakim. Sebab, kuasa hukum terdakwa menilai Mardani adalah saksi fakta yang harus dihadirkan langsung di ruang persidangan. Gayung bersambut, majelis hakim juga mengeluarkan pendapat yang sama.

Majelis hakim pun mengeluarkan perintah kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanah Bumbu untuk menghadirkan saksi fakta, Mardani H Maming secara langsung, bukan secara online atau daring.

“Ini untuk kepentingan majelis. Kami tetapkan perintah untuk pemanggilan paksa saksi saudara Mardani M Maming ke ruang sidang. Silakan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menindaklanjutinya,” tegas Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Mardani H Maming Tepis Kliennya Mangkir di Sidang PN Tipikor Banjarmasin

Mardani yang saat sidang tengah berada di Singapura. Ketua Umum Hipmi dan Bendahara Umum PBNU ini terhubung ke persidangan melalui sambungan aplikasi Zoom. Sempat ingin menyampaikan kesaksiannya. Namun, majelis hakim menolaknya. “Kami kira sudah tidak perlu ya, saudara juga beberapa kali dipanggil tidak mau hadir,” tegas Yusriansyah.

BACA JUGA : Kerap Mangkir Sebagai Saksi, LSM KAKI Minta Mardani H Maming Dipanggil Paksa

Sidang saksi untuk terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwidjono dengan menghadirkan istri sirinya, Artika di PN Tipikor Banjarmasin. (foto Iman Satria)

Saksi lainnya yang hadir langsung dalam persidangan adalah Artika. Dia merupakan isteri siri terdakwa Raden Dwidjono. Dalam kesaksian di atas sumpah, Artika mengaku sering dikirim uang oleh terdakwa melalui transfer bank. Tercatat memiliki arus mutasi dana pada rekening miliknya mencapai miliaran rupiah.  “Ada rincian 73 transaksi uang masuk, total Rp 1 miliar lebih,” ujar tim JPU, menyergah 

Namun, Artika menyebut hanya mengetahui bahwa uang tersebut merupakan dana yang dikirim oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari, “Buat belanja keperluan di rumah, ke salon, shopping, jalan-jalan,” paparnya.

BACA JUGA : Beralasan Sakit, Mardani H Maming Tak Hadir Dalam Sidang Suap Izin Usaha Pertambangan

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Lucky Hasan mengatakan, untuk saksi fakta lainnya bersedia meluangkan waktu untuk hadir di persidangan. “Sedangkan, untuk Mardani H Maming yang sebenarnya mampu untuk hadir namun tidak hadir tentu menjadi imej yang tidak baik,” kritik Lucky Hasan.

“Tentu ada konsekuensi sanksi hukum pidana yang berlaku kalau tidak hadir, dan tentu juga menjadi imej yang tidak baik juga bagi Mardani H Maming,” kata Lucky Hasan lagi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi
2 Komentar
  1. elias berkata

    pantauuuu trs

  2. Ahmad al-muhajir berkata

    Buktikan kepada rakyat bahwa Hukum Positif di Negri ini di jalankan dengan semestinya…

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.