Insiden Ambruknya Bangunan Ritel Minimarket di Gambut, Apa Implikasi Hukumnya?

0

Oleh : Darul Huda Mustaqim

ATAS insiden ambruknya bangunan salah satu ritel minimarket di daerah Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tentu kita semua patut turut berbela sungkawa. Apalagi, dalam kejadian itu telah menelan korban jiwa.

DALAM menyikapi insiden semacam ini, tentu penulis berpandangan bahwa sebuah bangunan gedung wajib memperhatikan faktor keselamatan, keamanan dan kemampuannya. Hal ini berdasarkan amanat UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta UU Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Persyaratan keselamatan yang dimaksud adalah kemampuan bangunan gedung guna mendukung beban muatan serta mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir. Sedangkan untuk persyaratan kemampuan guna mendukung beban muatan struktur bangunan gedung yang stabil dan kokoh.

BACA : Kaya Pengalaman, Darul Huda-Rizaldi Nazaruddin Bidani Kantor Hukum Independen Lawyer

Dalam musibah ambruknya bangunan tersebut, semestinya pemilik bangunan mmperhatikan dan mengantisipasi bahaya-bahaya yang timbul apabila terjadi sesuatu hal yang disebabkan oleh alam seperti angin kencang dan faktor lainnya.

Terlepas dari musibah yang sudah terjadi, apabila dipandang dari sudut pandang hukum, penulis berpendapat setiap pemilik yang tidak memerhatikan terhadap keselamatan, keamanan dan kemampuan gedung maka bisa dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

BACA JUGA : Insiden Ambruknya Ruko Alfamart, Pakar Hukum Lingkungan : Bukti Kerusakan Lahan Gambut!

Hal ini jelas telah diatur sebagaimana yang tertera pada UU Bangunan Gedung maupun UU Jasa Konstruksi. Kendati demikian, hakim dalam hal ini ketika kasus itu nanti akan berujung pada ranah hukum atau dimejahijaukan tentu tetap memerhatikan pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung.

Selain itu, korban yang tertimpa reruntuhan sebagai pihak yang dirugikan juga dapat menggugat pemilik bangunan secara perdata atas dasar “Perbuatan Melawan Hukum”. Dalam hal ini, korban tentu harus membuktikan bahwa kerugian yang ia alami adalah kesalahan dari pihak pemilik bangunan yang tidak memerhatikan  bangunan yang sudah tidak layak.

BACA JUGA : Sudah Belasan Korban Ditemukan, Alfamart Siap Biayai Pengobatan dan Santunan

Banyak contoh kasus yang sudah terjadi seperti robohnya tower, robohnya dinding hotel dan sebagainya yang berujung hingga ke persidangan pengadilan atau meja hijau.

Namun terlepas dari itu semua, hemat penulis bahwa seyogyanya perlu ada santunan yang bijak dari pemilik gedung terhadap para korban yang terkena reruntuhan. Ini agar dalam persoalan bencana ini semua pihak yang terlibat tentu bertanggungjawab terhadap para korban yang tertimpa musibah.(jejakrekam)

Penulis adalah Praktisi Hukum

Advokat dan Owner Independen Lawyer

Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.