Insiden Ambruknya Ruko Alfamart, Pakar Hukum Lingkungan : Bukti Kerusakan Lahan Gambut!

0

PAKAR hukum administrasi dan lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Muhammad Hadin Muhjad mengungkap fakta jika memang kawasan Gambut sejak awal sudah bermasalah dengan ekosistem lingkungan.

“KERUSAKAN lahan gambut di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini sudah terjadi sejak 1920. Ini ketika wilayah itu dibuka menjadi kawasan pemukiman penduduk, padahal merupakan kawasan rawa dan tanah yang labil,” ucap Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, di Banjarmasin, Selasa (19/4/2022).

Analisis riset ini diambil Hadin Muhjad berdasar buku Hikayat Singkat Gambut Tropis dan Harta Karunnya ditulis Yunanto Wiji Utomo (2016). Menurut Hadin, dalam buku yang juga difilmkan Kompas itu menggambarkan kerusakan lahan gambut di Indonesia.

BACA : Duga Ruko Alfarmart Gambut gagal Konstruksi, Kapolda Kalsel Datangkan Tim Labfor Surabaya

“Penanaman gambut yang merupakan lahan atau tanah berongga diambil dari Gambut, Kabupaten Banjar di Kalsel. Jadi, dari riset ini tergambar jelas jika kerusakan lahan gambut pertama kali di Indonesia terjadi di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar,” tutur Hadin.

Guru besar hukum administrasi dan lingkungan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengungkapkan kasus ambruknya ruko tiga lantai yang ditempati Alfamart di Gambut, merupakan salah satu jika kawasan itu memang rawan bencana atau gagal konstruksi.

“Sejarah ini patut diingat, karena kerusakan lahan gambut ini berdampak pada bangunan di kawasan itu. Apalagi, gambut merupakan lahan berongga dengan kedalaman 3-5 meter, sehingga kondisi lahannya sangat labil,” tegas Hadin.

BACA JUGA : Belasan Orang Jadi Korban Ambruknya Alfamart Gambut, Polisi: Ada yang Meninggal

Dengan kondisi itu, doktor jebolan Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan persoalan utama terletak pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) Gambut di Kabupaten Banjar.

Pakar hukum administrasi dan hukum lingkungan ULM, Prof Dr Muhammad Hadin Muhjad. (Foto Didi GS)

Menurut dia, perubahan atau alihfungsi lahan gambut menjadi kawasan pemukiman atau perumahan, ditambah dengan berdirinya pusat-pusat perdagangan atau bisnis, membuat kondisi tanah di lokasi itu makin labil akibat beban yang harus ditanggungnya.

“Kalau kita dari video hingga foto-fotonya, terlihat jelas bagaimana ambruknya ruko tiga lantai yang ditempati Alfamart Gambut itu rata dengan tanah. Apalagi, kawasan Gambut juga rentan kebanjiran atau diserbu air pasang atau curahan air hujan,” papar Hadin.

BACA JUGA : Sambut Tuntutan DOB Gambut Raya, DPRD Banjar Beri Sinyal Segera Bentuk Pansus

Dengan kondisi lahan berongga kedalaman 3-5 meter, Hadin mengatakan kasus amblasnya ruko Alfamart Gambut harusnya menjadi titik tolak bagi pemerintah daerah untuk mengkaji ulang RTRW di kawasan itu.

“Dari kajian sejarah ini sangat jelas jika Gambut merupakan awal kerusakan lahan gambut di Indonesia. Apakah ini sudah disadari oleh pemerintah daerah sebagai pemberi izin atau pengambil kebijakan dalam pembangunan?” cecar mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalsel ini.

Menurut dia, sudah saatnya untuk diaudit atau dikaji ulang kembali bagi bangunan yang melebihi tiga lantai di kawasan Gambut. Khususnya saat menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) tak hanya terfokus pada kelaikan bangunan dari segi teknis maupun fisik, namun justru kondisi lahan gambut ini harus jadi pertimbangan.

BACA JUGA : Antara Gambut Raya dan Banjarbakula, Pakar Kota ULM : Sudah Punya Landasan Hukum!

“Insiden ambruknya bangunan ruko tiga lantai hingga menelan korban jiwa memang sudah masuk ranah pidana. Ini ditegaskan dalam UU Bangunan Gedung Nomor 28 Tahun 2002, makanya RTRW Gambut harus dievaluasi ulang kembali,” tegas Hadin.

Menurut dia, momentum ambruknya ruko tiga lantai yang ditempati Alfamart harusnya menjadi kesadaran massal, karena ternyata sudah beratus tahun terjadi kerusakan lahan gambut di Gambut.

“RTRW Kabupaten Banjar khususnya kawasan Gambut sudah saatnya dievaluasi ulang. Sebab, dalam RTRW memang dikenal adanya zonasi atau pengkavlingan lahan pemukiman, pertanian dan lainnya. Nah, dari hasil riset itu, tampak jelas jika lahan di Gambut memang berongga dengan kedalaman 3-5 meter,” tutur Hadin lagi.

BACA JUGA : Polda Kalsel Minta Bantuan Labfor Polda Jatim Identifikasi Penyebab Ambruknya Bangunan Ruko

Menurut dia, jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem (PPE) Gambut Nomor 71 Tahun 2014 dengan kondisi lahan berongga 3-5 meter sebenarnya sudah masuk kawasan lindung, bukan lagi kawasan pemukiman atau budidaya lainnya.

“Sekali lagi, sejarah sudah mengungkap fakta jika kerusakan lahan gambut pertama di Indonesia itu justru terjadi di kawasan Gambut. Ini harusnya jadi pelajaran kita bersama,” pungkas Hadin.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.