Ternyata Pembobol Toko Emas di Mall Pasar Kelua adalah Bekas Karyawan

0

KASUS pembobolan toko emas di Mall Pasar Kelua berhasil diungkap Polres Tabalong. Kedua pelaku yang berhasil diringkus ternyata nekat melakoni aksi jahatnya karena pengangguran alias tak punya uang.

FAKTA hukum ini diungkap Wakil Kapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya didampingi Kasat Reskrim  AKP Trisna Agus Brata dan Kasi Humas, Iptu Mujiono dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolres Tabalong, Tanjung, Senin (18/4/2022).

Aksi pembobolan toko emas oleh dua pemuda asal Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini terjadi pada Rabu (13/4/2022) malam. Dua pelaku yakni M (27 tahun) dan MA (45 tahun) nekat menjalani aksi pembobolan lantaran tidak mempunyai pekerjaan dan uang.

“Aksi tersebut atas pemikiran M karena tidak memiliki sepeda motor dan selanjutnya mengajak M serta menyanggupinya dengan menyiapkan gergaji besi,” ujar Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya.

BACA : Bobol Toko Emas Pasar Keluar, 2 Warga Daha Selatan Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

Reza mengatakan salah satu tersangka M merupakan bekas karyawan di toko emas itu. Dia bekerja sekitar bulan September 2021 dan berhenti bekerja pada Maret 2022.

“Karena M bertetangga dengan korban. Dia tinggal di Kelua, tepatnya Banua Lawas satu rumah dengan korban. Kemudian, tersangka ikut makan dan tidur di rumah korban sehingga tersangka ini tahu persis situasi di tempat kejadian perkara (TKP),” beber Reza.

BACA JUGA : Tawarkan Barang Curian di FB, Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

Perwira Polda Kalsel ini mengatakan aksi kedua tersangka dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban sudah pulang ke rumah. Karena ada kesempatan, kedua pelaku merusak gembok pintu menggunakan gergaji besi yang dilakukan secara bergantian.

“Setelah terpotong, si M masuk kedalam toko dan menutup pintu. Sedangkan, tersangka MA menunggu dan menjaga di sekitaran Terminal Kelua,” katanya.

Ketika masuk delam toko, M kepergok oleh penjaga malam atau wakar yang kemudian membuka pintu rolling door dan sempat bertanya “siapa itu?”. “Sehingga M langsung menyalakan lampu sambil menjawab “menyusuni barang-barang disuruh Bos,” beber Reza.

BACA JUGA : Bobol ATM Orang Tua Angkat, Oknum Mahasiswi Ini Beli Barang Mewah

Tanpa menaruh curiga dan karena sering melihat orang tersebut, maka penjaga malam atau wakar tersebut meninggalkan toko emas tersebut. Dari hasil aksi kejahatan itu, M berhasil menggasak uang Rp 5 juta dan beberapa perhiasan emas imitasi. Total kerugian ditanggung korban mencapai Rp 6 juta.

“Namun perhiasan dan uang sebesar Rp 2.500.000 yang dikantonginya di jaket terjatuh saat perjalanan pulang ke rumahnya. Sampai sekarang, barang bukti tersebut yang terjatuh belum dapat kami temukan,” papar Reza.

BACA JUGA : Beraksi Saat Penghuni Shalat Tarawih, Dua Pembobol Rumah Warga Bumi Mas Diringkus Polisi

Wakapolres Tabalong ini menambahkan kini kedua pelaku terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, tindak pidana secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

“Sedangkan untuk barang bukti yang ada yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.524.000 sisa hasil aksinya, satu buah gergaji sebagai alat yang digunakan serta satu unit motor Yamaha Mio telah kami sita,” ucap Reza.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabalong agar terus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi kejahatan. Ini agar tidak mengundang niat serta kesempatan seseorang untuk melakukan aksi pencurian.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/04/19/ternyata-pembobol-toko-emas-di-mall-pasar-kelua-adalah-bekas-karyawan/
Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.