Tawarkan Barang Curian di FB, Spesialis Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polisi

0

SUPRI (42 tahun), pelaku tindak pencurian yang membobol rumah Dinas PU Provinsi Kalteng yang ditempati Apriyanata (31 tahun) di Jalan A Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, diringkus aparat kepolisian.

KAPOLRES Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan, mengatakan kejadian berawal pada Kamis (20/7/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban ketika pulang dari Kecamatan Teweh Timur Benangin, terkejut melihat rumah yang ditinggalinya dalam keadaan berantakan.

Kemudian korban mengecek barang miliknya berupa 1  unit TV tabung merek Panasonic 14 inch, 1  unit TV LED merk Samsung 32 inch, 1 unit laptop merek Lenovo (inventaris Dinas Kesehatan), 1  unit laptop merk Toshiba (inventaris Dinas Pendapatan), 1 unit Ipad Apple, 1  unit tablet merk Samsung, 1 unit kipas angin merk Miyako, 2  tabung gas 3 kg, beras 15 kg, 1 unit Magic Com merk Philips dan 1 accu mobil merk Yuassa sudah tidak berada lagi di tempatnya atau telah hilang.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Barito Utara,” ucap Tommy Palayukan kepada awak media di Muara Teweh, Senin (26/7/2021).

BACA : Konsumsi Sabu, Dua Warga Muara Teweh Diamankan di Polres Barito Utara

Berdasar laporan itu, anggota Unit Buser SatReskrim Polres Barito Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Sebelumnya, beber Tommy, diperoleh informasi diduga pelaku ada menawarkan satu unit magic com merek Philips dan satu tabung gas 3 kg di forum jual beli media sosial facebook (FB).

Setelah itu, informan melakukan chating diduga pelaku melalui messenger facebook. Kemudian, ia mencoba ingin membeli barang tersebut. Selanjutnya informan bertemu dengan diduga pelaku untuk membeli barang yang ditawarkan di medial sosial facebook. Benar saja, diketahui diduga pelaku tersebut bernama Supri.

Dikatakan Tomny, pada Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 21.45 WIB, anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka S alias Supri di rumahnya, Jalan Mangkusari, Gang At-Taqwa, Nomor 30, RT 07, Kelurahan Melayu.

BACA JUGA : Angkut Kayu Gelondongan Tanpa Dokumen, Sopir Truk Diamankan Polres Barito Utara

Pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan pencurian di rumah Dinas PU Provinsi, Jalan A Yani, Muara Teweh. Tersangka menjelaskan juga melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang dan mencongkel pintu yang terkunci menggunakan linggis.

Kemudian anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dalam hal ini akan disangkakan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana tentang pencurian,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.