Bobol Toko Emas Pasar Keluar, 2 Warga Daha Selatan Dibekuk Satreskrim Polres Tabalong

0

SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil meringkus dua pria berinisial M (27 tahun) dan MA (45 tahun) pada Jumat (15/4/2022). Keduanya merupakan warga Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

KEDUANYA diamankan karena diduga telah membongkar sebuah toko emas di Mall Pasar Kelua, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, pada Rabu (13/4/2022) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humasnya Iptu Mujiono mengatakan dalam penangkapan kedua pelaku oleh Satreskrim Polres Tabalong bekerjasama dengan Polres HSS.

“Keduanya diringkus di hari yang sama namun di tempat berbeda,” ujar Mujiono kepada awak media di Tanjung, Sabtu (16/4/2022).

BACA : Tangkap Peluang Naiknya Harga Rokok, Toko Aneka Tembakau Rintis Pasar Tembakau Linting

Untuk M, kata Mujiono, diringkus saat berada dihalaman sebuah sekolah di Desa Habirau. Sedangkan, MA dibekuku di sebuah rumah di desa yang sama, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS.

“Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Tabalong terlait keberadaan kedua pelaku yang telah melakukan pembobolan toko emas di Pasar Kelua,” papar Mujiono.

Sepeda motor matic dan gergaji besi serta uang tunai sisa hasil pembobolan toko emas di Pasar Kelua yang berhasil diamankan petugas. (Foto Istimewa)

Dari keterangan pelaku, Mujiono mengatakan mereka masuk kedalam toko emas ini dengan cara membongkar paksa rolling doornya menggunakan gergaji besi.

BACA JUGA : Hasil Sidak Polres Tabalong: Stok Melimpah di Tengah Kenaikan Harga Minyak Goreng Kemasan

“Isi toko yang diambil pelaku seperti uang tunai sebesar Rp 5 juta yang ada di laci meja. Kemudian, sebuah gelang emas 99 seberat 1 gram yang ada di etalase toko. Total kerugian mencapai Rp 6 juta,” bebernya.

Masih menurut Mujiono, kedua pelaku bersama barang buktinya sudah sudah diamankan. Kedua pembobol toko emas ini pun langsung ditahan di Rutan Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

” Barang bukti yang diamankan berupa satu unit skuter matik warna hitam, satu buah gergaji besi dan uang tunai sejumlah Rp 1.524.000 dari sisa uang yang diambil dari toko emas itu,” pungkas Mujiono.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.