
Gali Fakta Hukum, Kacab BRI Marabahan Diperiksa Tim Penyidik Kejati Kalsel
TIM penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), kembali memanggil Kepala Cabang (Kacab) Bank BRI Cabang Marabahan berinisial SHS.
PEMANGGILAN SHS dilakukan dalam rangka pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum.
“Kemarin dipanggil lagi Kepala Cabang BRI Marabahan lebih khusus dimintai keterangan terkait tersangka MI,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, saat dikonfirmasi awak media di Banjarmasin, Rabu (13/4/2022).
BACA : Diduga Korupsi Rp 5,9 Miliar, Pejabat BRI Cabang Marabahan Resmi Tersangka
Dikatakan Novel, pemeriksaan keterangan dari SHS untuk menggali fakta-fakta hukum, aga diketahui detil modus tersangka MI dalam melakukan korupsi.
“Dalam kasus ini, penyidik mendapati adanya tindakan faud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021,” paparnya.
BACA JUGA : Temukan Indikasi Kecurangan Kredit, Kasus BRI Marabahan Naik Status ke Penyidikan
MI adalah oknum Manager Relationship pada Kantor Cabang BRI Marabahan masih merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 5,9 miliar.
Penyidik mengindikasi modus yang dilakukan MI berupa pemberian kredit kepada nasabah fiktif. Termasuk, pemberian kredit kepada debitur Kantor Cabang BRI Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif.(jejakrekam)