Diduga Korupsi Rp 5,9 Miliar, Pejabat BRI Cabang Marabahan Resmi Tersangka

0

MENGANTONGI dua alat bukti yang cukup, akhirnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel menetapkan MI, pejabat BRI Cabang Marabahan sebagai tersangka.

PENETAPAN MI yang menjabat Manager Relation (MR) BRI Cabang Marabahan ini karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pemberian kredit. Atas perbuatannya, terjadi actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021 senilai Rp 5,9 miliar.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, usai MI menjalani serangkaian penyidikan di ruang penyidik Tipidsus Kejati Kalsel, Selasa (23/3/2022) malam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino mengungkapkan tersangka Mi sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali oleh tim penyidik.

BACA : Penyidik Tipikor Kejati Kalsel Periksa 2 Saksi Dari Bank BRI Cabang Marabahan

“Sebelumnya, MI diperiksa sebagai saksi. Namun, MI tidak memenuhi panggilan penyidik Tipidsus Kejati Kalsel. Hingga, dipanggil lagi secara patut,” ucap Romadu Novelino dalam keterangannya, Selasa (23/3/2022) malam.

MI, Manager Relation Bank BRI Cabang Marabahan mengenakan topi saat diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati Kalsel. (Foto Istimewa)

Ia menjelaskan berdasar Surat Perintah Membawa Nomor : Print :01/O.3.5/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, penyidik Tipidsus Kejati Kalsel menjemput MI untuk diperiksa sebagai saksi.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang dikumpulkan tim penyidik, Romadu mengatakan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MI sebagai tersangka.

BACA JUGA : Temukan Indikasi Kecurangan Kredit, Kasus BRI Marabahan Naik Status ke Penyidikan

Penetapan MI sebagai tersangka berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : B935/O.3/Fd.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang ditandatangani Kepala Kejati Kalsel selaku penyidik. 

“Begitu ditetapkan sebagai tersangka, MI kemudian dicek kesehatannya. Dinyatakan sehat oleh dokter, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Maret 2022 di Rutan (Lapas Teluk Dalam) Banjarmasin,” tegas Romadu.(jejakrekam)

Pencarian populer:koropsi bri marabahan,https://jejakrekam com/2022/03/22/diduga-korupsi-rp-59-miliar-pejabat-bri-cabang-marabahan-resmi-tersangka/,Kasus koropsi bank marabahan,Kasus kurupsi bank d marabahan
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.