Ada 11 Pelarangan Selama Ramadhan di Banjarmasin, Ini Poin Surat Edaran Forkopimda!

0

STATUS Banjarmasin yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, mengharuskan ada beberapa pengetatan dilakoni pemerintah kota selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah/2022.

ADA beberapa belied yang jadi acuan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan surat edaran (SE) bersama Nomor 300/461-BakesbangpoU/2022.

Pengaturan itu mencakup 11 poin berisi larangan dan ketentuan mengacu ke sejumlah peraturan daerah (perda) serta Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022. SE ini ditujukan kepada pengelola/pimpinan usaha hiburan umum, hotel, restoran, rumah makan dan tempat makan hingga masyarakat umum di Banjarmasin:

BACA : Banjarmasin Masih PPKM Level 3, Selama Ramadhan Petasan Dilarang dan THM Ditutup

Adapun 11 ketentuan dalam SE Forkopimda Kota Banjarmasin tertanggal 30 Maret 2022 itu adalah :

1. Dilarang makan, minum ataiu merokok dli restoran, cafe, rumah makan, warung, rombong dan sejenisnya maupun di tempat umum pada bulan Ramadhan dari waktu imsyak hingga waktu berbuka puasa.

2. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan pub pada bulan Ramadhan, H-1 (satu hari sebelum) sampai H+1 (satu hari sesudah Lebaran).

3. Bagi restoran, rumah makan, fafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan langsung orang yang berbuka puasa di tempat diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 17.00 Wita s/d puku 22.00 Wita. Bagi yang menyediakan untuk orang- orang yang bersahur diberikan dispensasi berjualan mulai pukul 03.00 Wita s/d 04.45 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan;

BACA JUGA : Jaga Suasana Ramadhan, Sultan Adam Larang Bunyikan Petasan

4. Bagi hotel maupun restoran, rumah makan, cafe, warung, rombong dan sejenisnya dengan maksud menyediakan orang-orang yang berbuka puasa bersama di perbolehkan asalkan sesuai protokol kesehatan dengan daya tampung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan/tempat, dan bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dilarang bagi setiap orang atau badan melakukan penjualan langsung minuman beralkohol baik golongan pada waktu bulan Ramadhan berdasar Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 26.

6. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) sejenisnya (toko kelontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yang tidak melayani makan-minum di tempat maka diperbolehkan membuka usahanya seperti biasa.

7. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya diperkenankan menjalankan usahanya dari pukul 10.00 Wita s/d 17.00 Wita dengan menerapkan prokes dan tidak diperkenankan memberikan hidangan (makanan dan minuman) atau seperti larangan di atas.

8. Dilarang memperjualbelikan dan membunyikan atau meledakkan petasan;

9. Bagi usaha biliar/bola sodok tidak diperkenakan membuka usahanya sesuai ketentuan angka 2 Surat Edaran ini;

BACA JUGA : PPKM Level 2; Banyak Kelonggaran Selama Ramadhan, Satpol PP Banjarbaru Bakal Patroli Lingkungan

10. Bagi usaha bioskop cinema agar mengubah dan menyesuaikan sementara jam pertunjukan film yakni batasan akhir pemutaran tilm untuk sore hari pada pukul 18.00 Wita serta batasan awal pemutaran film untuk malam hari mulai pukul 22.00 Wita. Dan, film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusukan orang yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan. Larangan pertunjukan film juga pada malam pertama awal Ramadhan, malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan, malam hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H.

BACA JUGA : PPKM Banjarmasin Turun ke Level 3, Kadinkes Sebut Target Selanjutnya Level 1

11. Kepada warga masyarakat yang menemukan atau menyaksikan pelanggaran terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, Perda Nomro 14 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar usaha Pariwisata serta peraturan perundang-undangan bisa melapor ke Satpol PP Kota Bannjarmasin.

SE ini dibuat berdasar hasil rapat Forkopimda pada 29 Maret 2022 diteken Walikota Ibnu Sina, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali F, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Kasdim 1007/Banjarmasin Agung Nugroho, Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra dan Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/04/02/ada-11-pelarangan-selama-ramadhan-di-banjarmasin-ini-poin-surat-edaran-forkopimda/,sE 8 2022 larangan berbuka
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.