Banjarmasin Masih PPKM Level 3, Selama Ramadhan Petasan Dilarang dan THM Ditutup

0

BANJARMASIN belum bisa lepas dari ‘jerat’ pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Ini menyusul terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022.

WALIKOTA Ibnu Sina langsung mengumpulkan pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin dalam rapat rutin di Hotel Rodhita, Banjarmasin, Selasa (29/3/2022).

Rakor yang dihadiri Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali serta pejabat teras lainnya.

“Banjarmasin masih menerapkan status PPKM level 3 selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah berdasar Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022,” ujar Walikota Ibnu Sina.

BACA : Vaksin Lansia-Anak Belum Capai Target, PPKM Level 3 di Banjarmasin Berlanjut

Dia juga menekankan agar ‘tradisi’ petasan dan tempat hiburan malam (THM) dilarang selama bulan puasa, demi menjaga agar peribadahan selama Ramadhan tahun ini bisa berlangsung khidmat.

“Memang ada pelonggaran selama Ramadhan ini, tapi tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan (prokes). Makanya, karena status PPKM level 3 di Banjarmasin, kegiatan seperti shalat Tarawih atau sahur on the road, tentu menegakkan prokes,” tegas Ibnu Sina.

BACA JUGA : Target Turun PPKM Level 2, Mulai Hari Ini Banjarmasin Berlakukan Operasi Yustisi Covid-19

Mengenai pasar wadai Ramadhan swadaya masyarakat maupun di pasar-pasar tradisional, Ibnu Sina menyilakan. Asalkan tertib dan tidak menimbulkan kerumuman.

Namun, Ibnu Sina menekankan bahwa Banjarmasin memilik Perda Ramadhan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan serta Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

BACA JUGA : Masuki Tahun Ketiga, Pasar Wadai Ramadhan Banjarmasin 2022 Kembali Ditiadakan

Hal itu akan dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Banjarmasin yang lazim diterbitkan sebelum datangnya bulan puasa ditujukan kepada para pengelola usaha hiburan umum, restoran, rumah makan dan depot serta masyarakat umum Banjarmasin.

“Surat edaran ini akan dibuat bersama Forkopimda Banjarmasin dengan acuan perda yang berlaku.  Makanya, petasan akan dilarang, tempat hiburan malam termasuk rumah biliar akan ditutup selama Ramadhan,” pungkas Ibnu Sina.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.