Teken Kesepakatan Bersama BPJN, Kajati Kalsel Sebut Tak Berpengaruh Atas Profesionalisme Jika Ada Penyimpangan

0

BALAI Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel, melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di Aula Anjung Papadaan Kantor Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Selasa (29/3).

KEPALA Kejaksaan Tinggi Kalsel, Dr Mukri mengatakan, maksud panandatanganan kesepakatan bersama untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dengan tujuan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah baik didalam maupun diluar pengadilan.

Lingkup kesepakat meliputi pemberian bantuan hukum, yaitu tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili BPJN Kalsel dengan Kejati Kalsel berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

BACA : Warga Keluhkan Jalan Rusak, LSM SECI Nilai BPJN Kalsel Tidak Serius

Pemberian pertimbangan hukum yaitu tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance), di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari BPJN dengan Kejati Kalsel.

Tindakan hukum lainnya yaitu tugas JPN untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJN dengan Kejati Kalsel dengan lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dan pihak lainnya, dan juga  untuk peningkatan kompetensi teknis kedua belah pihak.

“Saya mengucapkan terima kasih  kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalsel, yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk bekerjasama dalam penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dituangkan dalam kesepakatan bersama ini,” ucap Kajati.

BACA JUGA :  38.088 KM Ruas Jalan di Balangan Rusak Parah

Kajati juga menyatakan bahwa, penandatanganan kesepakatan bersama ini tidak berpengaruh atas profesionalisme kejaksaan dalam penindakan apabila ditemukan adanya penyimpangan. Namun diharapkan sebelum terjadi permasalahan kejaksaan hadir menjalankan fungsinya guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan.

Kepala BPJN Kalsel, Syauki Kamal usai kegiatan mengaku berterima kasih dan sangat terbantu adanya kesepakatan kerjasama pendampingan dengan kejaksaan. Karena instansinya bisa fokus menjalankan tugas pembangunan sesuai tukpoksinya.

Seperti tahun sebelumnya, melalui kerjasama serupa dengan kejaksaan, instansinya bisa menjalankan tugas dengan lancar tanpa ada masalah karena lebih dulu dilakukan pencegahan jika ada potensi kekeliruan. “Tahun lalu tidak ada masalah,” tutupnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.