Terbelit Masalah Hukum, Maliki Ungkap Setor Uang Rp 300 Juta kepada Oknum Jaksa Kejati Kalsel

0

SEBELUM kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ternyata eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU Maliki sempat terbelit masalah hukum di Kejaksasan Tinggi (Kejati) Kalsel.

SAAT duduk di kursi pesakitan di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/3/2022), Maliki pun blak-blakan ungkap nama oknum jaksa Kejati Kalsel yang terima uang sebesar Rp 300 juta.

Pengakuan Maliki ini diutarakan saat dicecar dua jaksa KPK; Tito Jaelani dan Muhammad Ridwan dan di hadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak. Maliki yang duduk di samping tim penasihat hukumnya pun dikonfrontir kesaksian dengan sang mantan atasan, Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid saat menjadi saksi mahkota.

“Sebenarnya saya tak hanya setor kepada Bupati HSU (Abdul Wahid), tapi juga aparat penegak hukum,” ucap Maliki yang duduk menjadi terdakwa kasus penyuapan fee proyek Dinas PUPRP HSU.

BACA : Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

Saat itu, Maliki yang sebelumnya Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP HSU ini mengaku sempat terhenti menyetor fee proyek dari kontraktor pemenang tender ke Bupati Wahid.

“Saya sempat ngomong sama saksi (Abdul Wahid). Saat itu, kalau saya ada masalah (hukum) dengan Kejati Kalsel. Oleh saksi saya disuruh menyelesaikan,” kata Maliki.

BACA JUGA : Syarat Jadi Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki Sebut Wahid Minta Setoran Rp 500 Juta

Maliki mengaku memberi uang Rp 300 juta kepada pihak Kejati Kalsel melalui jaksa bernama Syahrul. Penyebutan nama oknum jaksa ini usai didesak hakim ketua; Jamser Simanjuntak dalam sidang kasus fee proyek PUPRP HSU di PN Tipikor Banjarmasin. “Saya kasihkan uang Rp 300 juta kepada Syahrul,” ucap Maliki.

BACA JUGA : Suap Jadi Pintu Masuk, Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK di Gedung BPKP Kalsel

Untuk diketahui, tim penyidik KPK meminjam Gedung BPKP Kalsel di Banjarbaru, Kamis(23/9/2022), memang memasukkan nama jaksa Kejati Kalsel, Syahrul sebagai saksi di samping 9 nama dari kalangan kontraktor, pejabat Pemkab HSU hingga saksi lainnya. Usai diperiksa, Syahrul pun dikabarkan juga dikorek keterangan oleh tim Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kalsel terkait statusnya yang sempat menjadi saksi KPK.

BACA JUGA : Kejati Kalsel Sempat Periksa Pegawainya

Saat ini, Maliki pun telah dititipkan KPK sebagai tahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Maliki dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni, dalam dakwaan pertama, jaksa KPK mengenakan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa Maliki yang sebelumnya Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP HSU ini disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/03/09/terbelit-masalah-hukum-maliki-ungkap-setor-uang-rp-300-juta-kepada-oknum-jaksa-kejati-kalsel/
Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.