Galang Opini Ahli dan Sejarawan Perkuat Gugatan Class Action BLF atas UU Provinsi Kalsel

0

PENGGALANGAN dukungan dan merangkum opini banyak tokoh dan pelaku sejarah memperkuat materi gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), terus dilakoni Borneo Law Firm (BLF).

USAI mendapat kuasa khusus dari 52 Dewan Kelurahan tergabung dalam Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, BLF tengah mengumpulkan pendapat atau opini para ahli.

“Banyak para ahli dan tokoh Kalsel untuk minta masukan dan pendapat sebelum kami mengajukan gugatan judicial review ke MK,” ucap Direktur BLF Banjarmasin, Muhamad Pazri kepada jejakrekam.com, usai pertemuan 52 Dewan Kelurahan di rumah tokoh Belitung Darat, Selasa (8/3/2022) malam.

Dia menyebut nama sejarawan FKIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Rusdi Effendi, ahli bahasa Banjar/Indonesia dan guru besar FKIP ULM, Prof Rustam Effendi, hingga Prof MP Lambut, pelaku sejarah sekaligus guru besar ULM.

BACA : Bentuk Forkot Banjarmasin, 52 Dewan Kelurahan Siap Gugat UU Provinsi Kalsel Ke MK

“Kami minta pandangan para ahli sejarah serta guru-guru besar di ULM terkait gugatan class action warga Banjarmasin atas UU Provinsi Kalsel ke MK,” beber Pazri.

Doktor hukum lulusan Unissula Semarang ini mengatakan para ahli hukum konstitusi, hukum tata negara dari ULM pun turut diminta pendapatnya. Khususnya, terkait proses pembahasan RUU Provinsi Kalsel hingga ditetapkan menjadi UU yang diduga cacat formil.

“Pendapat para ahli dan tokoh masyarakat Kalsel khususnya di Banjarmasin makin menguatkan gerakan untuk menggugat UU Provinsi Kalsel khususnya pasal pemindahan ibukota ke Banjarbaru,” papar Pazri.

BACA JUGA : Sindir UU Provinsi Kalsel dengan Pantun, Walikota Ibnu Sina : Kalu Pina Katulahan Lawan nang Tuha!

Menurut dia, surat pernyataan sikap 52 Dewan Kelurahan tergabung dalam Forkot Banjarmasin merupakan salah satu alat bukti yang akan dibawa ke MK.

“Apalagi Dewan Kelurahan itu juga mewakili para ketua RT dan RW di 52 kelurahan di Banjarmasin. Jelas ini makin memperkuat posisi gugatan judicial review UU Provinsi Kalsel,” tegas Pazri.

BACA JUGA : Curiga Frasa Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru adalah Pasal ‘Seludupan’ di UU Provinsi Kalsel

Menurut dia, dukungan warga Banjarmasin diwakili 52 Dewan Kelurahan yang menolak kedudukan ibukota Provinsi Kalsel di Banjarbaru merupakan aspek sosiologis yang kuat dalam materi gugatan. Termasuk, memperkuat legal standing gugatan.

“Tentu saja, dalam penggodokan RUU, apalagi menyangkut keputusan memindahkan ibukota provinsi tentu harus ada partisipasi masyarakat. Faktanya, justru tidak ada sama sekali masyarakat atau perwakilan masyarakat dilibatkan di dalammnya,” pungkas Pazri.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.