Gubernur Kalsel Gugat UU Pilkada Ke MK, Tolak Pelantikan Serentak
MENGUTIP dari CNN Indonesia, Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
H Sahbirin Noor meminta MK untuk mengatur agar pelantikan kepala!-->!-->!-->…