Simpan Ganja Puluhan Gram, Pemuda 20 Tahun di Martapura Ditangkap Polisi

0

PEMUDA 20 tahun warga Desa Melayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berinisial H ditangkap polisi gegara menyimpan narkotika jenis ganja, Senin (7/3/2022).

TERSANGKA diamankan di kediaman yang bersangkutan, Jalan KH Aang Syaranie Arif RT 02 RW 01, Kecamatan Martapura. Operasi penangkapan yang bersangkutan berawal informasi dari masyarakat. Bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA: 639.97 Gram Sabu dan 271 Butir Ineks Diblender Ditresnarkoba Polda Kalsel

Untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, petugas menuju kawasan Melayu, ketika itu petugas melihat H dengan gerak-gerik mencurigakan menerima bungkusan paket.

Petugas lantas dengan sigap langsung melakukan penangkapan. Benar saja, saat dibuka bersama paketan tersebut berisikan satu paket ganja, saat petugas menanyakan pemilik ganja, H mengakui ganja tersebut adalah miliknya. Akhirnya ia beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel.

BACA JUGA: Terima Paket Sabu, 3 Warga Palangka Raya Diboyong Ditresnarkoba Polda Kalsel ke Banjarmasin

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Zaenal Arifien, saat dikonfirmasi Rabu (9/3/2022) membenarkan telah mengamankan H bersama barang bukti. “Ya benar, kita telah mengamankan H bersama barang bukti ganja sebanyak 21,59 gram,” katanya.

Selain barang bukti tersebut, dikatakan Zaenal petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti 2 buah resi pengiriman, 1 buah bungkusan plastik dari penyedia jasa pengiriman barang ternama, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak plastik berisi tembakau rokok, 1 pak plastik klip, 1 pak kertas tembakau merk Narayana dan 1 buah HP merek iPhone.

“H kita kenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Zaenal. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.