Korupsi Dana Desa Rp 369.448.500, Eks Kades Bongkang Dikirim ke Rutan Tabalong

0

MANTAN Kepala Desa Bongkang berinisial GN, Kecamatan Haruai ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.

TERSANGKA dinilai telah menyalahgunakan uang desa dengan melaksanakan kegiatan fiktif demi kepentingan pribadi selama menjabat kepala desa periode 2013-2018. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 369.448.500.

“GN membuat kegiatan fiktif atau tidak ada kegiatan untuk menggunakan dana desa. Akhirnya, dana desa itu dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tabalong, Jhonson Evendi Tambunan kepada awak media di Tanjung, Kamis (10/2/2022).

Menurut dia, dari hasil penyelidikan Kejari Tabalong pada pembukuaan dana desa tahun 2018 juga kacau, sehingga tidak taat administrasi. Khususnya, dalam proses pencairan dana desa.

BACA : Temukan Penyimpangan Dana Desa, BPKP Kalteng Warning Perangkat Desa Tertib Administrasi

“Tersangka sudah mencairkan uang dana kegiatan. Caranya, yang bersangkutan melihat rincian kertas kerja, ada beberapa kegiatan yang dia cairkan sekaligus dalam artian uang sudah direalisasikan namun tidak ada kegiatannya,” papar jaksa ini.

Menurut dia, dari temuan penggelapan dana desa itu diduga berasal dari anggaran bidang pemerintahan, pembangungan, dan pembinaan masyarakat.

“Dari tiga bidang itulah kami temukan yang terdapat indikasi perbuatan yang menyalahgunakan kewenangannya,” kata Jhonson.

BACA JUGA : Terima DIPA 2022, Pemkab Tabalong Diganjar Penghargaan Terbaik 3 Penyaluran Dana Desa

Menurut dia, penangkapan sekaligus penahanan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan GN melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. “Ini alasan kami. Kami rasa sudah tepat dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka. Karena, ancaman hukuman terhadap tersangka GN di atas lima tahun,” ucapnya.

Saat ini, menurut Jhonson, tersangka kini ditahan di Rutan Tanjung selama 20 hari terhitung sejak 10 Febuari hingga 1 Maret 2022. “Penahanan tersangka juga didampingi kuasa hukumnya, Irana Yudiartika dan juga istrinya pada pukul 15.00 Wita,” ucapnya.

BACA JUGA : 140 Pembakal Dilantik, Bupati Banjar Saidi Mansyur Ingatkan Dana Desa Jangan Diselewengkan

Senada itu, Kasi Intelijen Kejari Tabalong Amanda Adelina mengatakan mantan Kades Bongkang GN itu telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana desa tahun anggaran 2018. “Akibatnya, negara atau daerah dirugikan sebesar Rp 369.448.500,” kata Amanda.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan surat perintah penahanan  Kejari Tabalong Nomor: Print – 01/0.3.16 /Ft.2/02/2022.

Kemudian, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.