Korupsi Dana Desa Rp 408 Juta, Mantan Kades Jejangkit Pasar Divonis Penjara

0

MANTAN Kepala Desa Jejangkit Pasar, M Agus, divonis bersalah atas kasus tindak pidana korupsi dana desa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Rabu (13/1/2021) menyatakan bahwa yang bersangkutan menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 408 juta ketika menjabat sebagai kades.

ATAS perbuatannya, M Agus pun mesti dihukum penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar 408 juta. Jika tak mampu membayar, maka yang bersangkutan mesti menjalani hukuman penjara tambahan selama 1 tahun penjara.

Dari pantauan jejakrekam.com, di ruang persidangan PN Banjarmasin Agus tampak pasrah menerima putusan tersebut. Begitu pun dengan tim kuasa hukumnya. “Menerima,” ucapnya singkat ketika mengikuti sidang secara virtual.

Sekadar mengingatkan kronologis, kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan dari tim Inspektorat Kabupaten Batola usai melakukan audit keuangan terhadap Dana Desa Jejangkit Pasar. Ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara diperkirakan sebesar 408 juta.

Diyakini penyimpangan ini dilakukan oleh Kepala Desa Jejangkit Pasar, Muhammad Agus, karena adanya beberapa dana anggaran tahun 2018 lalu yang dikeluarkan untuk beberapa kegiatan pembangunan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada kegiatan yang masih belum selesai, dan bahkan ada yang tidak dilaksanakan namun dananya dicairkan.

Kegiatan yang dianggap merugikan keuangan negara tersebut yaitu pembangunan kantor desa, pembangunan polindes, pembangunan jalan pemukiman pembangunan jembatan, serta pembangunan gorong-gorong. Total kerugian disebut mencapai Rp 408 juta. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.