Quo Vadis Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru

0

Oleh : Dr Taufik Arbain

POLEMIK terkait perpindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru ditinjau dalam perspektif kebijakan public, sebenarnya hanya terkait aspek input, proces dan output.

PADA tataran input sebagai ruang persiapan formulasi kebijakan barangkali kurang mendalam, apakah partisipasi publik, peran actor yang berkepentingan  atau pun para pakar yang diundang dalam mendalami RUU saat itu.

Yang tersiar di media bahwa ada usaha pergantian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang dianggap sudah kadaluawarsa dan berpijak pada konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), dimana dibutuhkan Undang -Undang baru sebagai legal standing kedudukan Provinsi-Provinsi dimaksud

Lalu terkait dengan adanya pasal  ketika Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan Banjarmasin kemudian dipindah ke Kota Banjarbaru, justru seingat saya tidak ada berdengung bahkan di media massa, sementara aspek perpindahan inilah yang menjadi polemik dan melahirkan pro dan kontra.

BACA : Pro-Kontra Pemindahan Ibukota Kalsel, Pakar Kota ULM: Bukti Kearifan Lokal Dikesempingkan

Mengapa yang tak terdengung itu justru muncul? Saya berpendapat, bahwa pada tataran input barangkali masih kurang mandalam terkait pemikiran pakar tentang apa tujuan dan filosofis dari usaha pergantian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, apakah hanya membahas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 has soal perubahan UU atau normatif saja? Aspek sosiologis? Aspek regional development, sosial kultural dan kesejarahan, geografis -demografis atau aspek spasial tidak tereksplore dengan baik? Inilah saya kira tatkala diskusi dan seminar terkait pergantian Undang-undang ini tidak melihat ragam perspektif ini pada bulan September 2021 lalu.

Memang pergantian ibukota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru memiliki implikasi luas baik aspek kesejarahan, aspek morfologis Kawasan, maupun aspek pembangunan. Aspek kesejarahan tentu saja ini terkait soal kesejarahan di ibukota di masa Kesultanan Banjar, Kolonial Belanda hingga NKRI  Tahun 2021. Sedangkan aspek morfologis Kawasan terkait pemanfaatan dan daya dukung lahan dari implikasi pembangunan.

BACA JUGA : Menolak Ibukota Kalsel ke Banjarbaru, Syaifullah Ingatkan Rosehan Soal Visi-Misi 2R!

Paling gampang saja misalnya bahwa setiap Kantor Partai Palitik Provinsi harus berkedudukan di Ibukota Provinsi, ini akan terjadi mobilisasi besar-besaran kantor partai di Kota Banjarbaru. 

Namun harus diingat, baik Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan sekitarnya memiliki rata-rata pertumbuhan penduduk kisaran 1,5 – 2 % yang artinya akan  terjadi pola sebaran pemanfaatan lahan seperti sarang laba-laba, termasuk Kabupaten Barito Kuala dan  Kabupaten Banjar.

Maka dari itu saya kira pindah atau tidak ibukota, implikasi  dari demografis dan pembangunan keniscayaan akan terjadi pola demikian. Kota Banjarbaru  dan Kota Banjarmasin tetap menjadi magnet-magnet pembangunan  (primary city) dengan pola tersendiri. 

BACA JUGA : Pasal 4 RUU; Ibukota Kalsel di Banjarbaru, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina: Uji Publik Dulu!

Di sinilah justru integrasi perencanaan pembangunan dan antar Kawasan Banjarbakula itu penting bersama Pemerintah Provinsi, apalagi dengan kehadiran pemekaran Kabupaten Gambut Raya sebagai kawasan penopang dua primary city ini. Desain pembangunan ini harus terintegrasi dan tentu saja dikaitkan Provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang IKN.

Maka wajar jika ada kalangan di Banua ini terkait input dan proses pergantian UU tersebut  melakukan komparasi dengan Undang-undang Provinsi Bali yang memiliki usaha yang sama jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan UU Provinsi Kalsel baik aspek otonomi, isu pembagian urusan pemerintahan, daya saing daerah, bahkan terkait asas dan tata adat Bali dan pelestarian kebudayaan.

Hal ini wajar karena masyarakat  dan elite actor di Provinsi Bali jauh-jauh hari sudah melek terhadap perubahan Undang-undang tersebut apalagi sejak ramainya kebijakan Desentralisasi Asimetris atau  yang kita kenal dengan  Otonomi Khusus, mereka mempersiapkan.

BACA JUGA : Dibanding Banjarmasin, Ketua DPRD Kalsel Nilai Banjarbaru Jauh Lebih Layak Ibukota Provinsi

Menurut saya mendalamnya kontens Undang-Undang Provinsi  Bali saat ini justru  bisa menjadi pintu masuk  pada ekspektasi menuju usulan Otonomi Khusus Provinsi Bali dengan sebutan Keistimewaan karena implikasinya diikuti dengan perangkat kebijakan lainnya termasuk anggaran pembangunan khusus.

Usulan disertasi saya tahun 2012 di Program Doktor UGM terkait soal Kebijakan Desentralisasi Asimetris Kalimantan, tetapi saying tidak diperkenankan oleh para dosen penguju usulan disertasi.

BACA JUGA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Waktu itu, saya menganggap ada syarat-syarat yang memungkinkan desentralisasi asimetris, yakni ketidakmerataan pembangunan, berbatasan dengan negara lain, kaya sumberdaya alam, adanya tatanan keraton/kerajaan dan Lembaga adat semua provinsi, lintasan jalur laut internasional dan apalagi saat ini IKN ada di Kalimantan. Jadi usulan desentralisasi asimetris tidak harus dilewati dengan separatism.

BACA JUGA : Tolak Ibukota Provinsi Pindah ke Banjarbaru, Eks Wagub Kalsel Siap Pasang Badan

Terkait UU Provinsi Kalsel tahun 2022, Saya kira kita patut memberikan apresiasi atas usaha ini meluruskan yang bengkok, meninggikan  yang rendah terkait alas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang memang harus diganti meski banyak pihak tercengang sampai harus berganti pusat Ibukota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Realitas ini menjadi catatan penting bagi kita kedepan bahwa keterlibatan ragam actor, partisipasi public terhadap hal-hal hajat orang banyak mesti diperlukan ruang diskursus pada aras input dan proses sebelum masuk pada ruang formulasi kebijakan.(jejakrekam)

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik ULM

Ketua Pusat Studi Kebijakan Publik ULM

Datuk Cendekia Kesultanan Banjar

Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.