Reflanting Sawit Oleh Koperasi Tersangkut Masalah Hukum

0

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara telah menggelar hearing atau juga disebut Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/2/2022).

DALAM RDP tersebut membahas mengenai proyek peremajaan (reflanting) sawit rakyat di Pandaran Raya dan Pandran Raya, Kecamatan Teweh Selatan.

Rapat Dengar Pendapat itu di hadiri yang mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Barito Uatara, Kepala Bidang Perkebunan, Asisten I Sekda, Staf Kecamatan Teweh Selatan, Kades Pandran Raya, Kades Pandran Raya dan Ketua Koperasi Solai.

BACA: Dimediasi DPRD Barito Utara, PT PIS Siap Bayar Ganti Rugi Lahan Warga di Desa Benao Hilir

Hearing mengenai peremajaan sawit rakyat di PT Antang Ganda Utama (AGU) itu dipimpin Sunario SH anggota Komisi II DPRD, didampingi dua angota dewan yaitu Edi Fran Aji SH dan M Harris Fitriady.

Para anggota dewan tersebut mempertanyakan pasokan bibit sawit dari PT Satria Abdi Lestari sebanyak 10 ribu. Namun perusahaan ini bukan kontraktor dan pihak pengadaan bibit yang telah ditunjuk sesuai kontrak.

Muhammad Haris Fitriady mempertanyakan dan ingin mengetahui masalah beberapa bibit yang sudah dicabut dan dimusnahkan, dan berapa jumlah bibit yang belum di ganti ke petani.

“Jumlahnya 10 ribu kan yang di datangkan dari perusahaan itu,” kata Muhammad Haris Fitriady.

Kusmen, Ketua Koperasi Solai bersama Desa Pandran Permai mengatakan, pasokan bibit dari PT SAL merupakan kebijakan yang diambil kepala Dinas Pertanian, setelah berapa kali pertemuan dan akibat keresahan petani yang meminta bibit secepatnya didatangkan, karena lahan sudah dibuka.

BACA JUGA: DPRD Barito Utara Tegur Perusahaan Tambang Terkait Izin Penggunaan Jalan Negara

Menurut Kusmen, kalau lahan tidak segera ditanam akan tumbuh belukar, jadi tambah sulit untuk ditanam. Jumlah yang di pesan ke PT SAL memang 10 ribu, akan tetapi yang sudah diterima hanya 8.700 bibit.

“Setelah mendapat surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Kanteng untuk dicabut karena bibit tidak bersertifikat, sudah kami lakukan ada sebanyak 6.500 bibit,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari sosialisasi Kadis Pertanian yang lama bersama manager PT SAL ke para petani, bibit yang mereka datangkan ada sertifikatnya, tetapi memang tidak ada label. Jadi yang didatangkan bukan bibit palsu.

Ditambahkannya, kadis yang lama dan juga manager PT SAL ada sosialisasi denga petani terkait bibit yang dipasok. Mengenai bibit yang sudah dicabut, memang tidak dimusnahkan, hanya diletakkan di pinggir jalan.

RDP yang dipimpin anggota Komisi II, Sunario ini tidak di hadiri Kepala Dinas Pertanian dan pihak kontraktor pengadaan bibit CV Mahkota Bumi.

“Proses hukum sampai hari ini masih berjalan. Selain pihak dari pengurus koperasi dan juga anggota, ada beberapa orang yang dipanggil untuk mintai keterangan. Prosesnya sudah di pidsus,” kata Kabid Perkebunan ini.

BACA LAGI: Dinas Pertanian Barito Utara Gencarkan Pembinaan Petani dan Perkebunan Sawit

Hearing mengenai peremajaan sawit rakyat itu telah mendapat kesimpulan bahwa, bibit yang disalurkan oleh PT SAL penyedia ke Koperasi Solai Bersama sudah memiliki Sertifikat, hanya saja pada saat pengiriman tidak ada label pada bibit sawit.

Selanjutnya DPRD Barito Utara, mengharapkan permasalahan ini segera diselesaikan, termasuk memenuhi bibit pengganti yang belum terasalurkan ke Koperasi Solai Bersama.

Sekedar diketahui masalah peremajaan sawit di perkebunan PT Antang Ganda Utama sedang tahap penyidikan oleh kejaksaan. Bahkan puluhan orang secara maraton diperiksa, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.