Dimediasi DPRD Barito Utara, PT PIS Siap Bayar Ganti Rugi Lahan Warga di Desa Benao Hilir

0

SENGKARUT klaim kepemilikan lahan antara warga dengan PT Permata Indah Sinergi (PIS) dimediasi DPRD Kabupaten Barito Utara.

WARGA yang mengklaim sebagai pemilik lahan tambang di Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara menuntut pembayaran ganti rugi kepada pihak perusahaan. Namun, tuntutan itu tak kunjung dipenuhi perusahaan.

Kedua belah pihak ditemukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Barito Utara. Rapat pun berlangsung cukup alot, karena kedua belah pihak mengklaim sebagai pemilik yang sah.

Anggota Komisi III DPRD Barito Utara Hasrat meminta agar persoalan saling klaim kepemilikan lahan ini jangan sampai ada pihak yang dirugikan.

“Tuntutan warga untuk dibayar ganti rugi harus dipenuhi pihak perusahaan. Sebab, lahan yang telah digunakan pihak perusahaan baik secara berkelompok maupun pribadi memiliki dasar kepemilikan yang sah. Saat ini, belum pernah dibayar ganti rugi,” kata Hasrat.

BACA : DPRD Barito Utara Tegur Perusahaan Tambang Terkait Izin Penggunaan Jalan Negara

Legislator PAN ini juga mengingatkan dalam pembayaran ganti rugi, pihak perusahaan harus selektif. Apalagi, lahan yang dipersoalkan merupakan lahan milik kelompok tani.

“Selama ini, pihak perusahaan melakukan penambangan di lahan itu juga ada kelompok tani. Inilah yang menyebabkan masalah ini belum selesai sampai sekarang,” kata Hasrat.

External  Affairs PT PIS Budi Siregar memastikan dari hasil RDP ini akan segera ditindaklanjuti untuk pembayaran ganti rugi kepada para pemilik lahan.

“Sebelum melaksanakan pembayaran ganti rugi, kami harus crosscheck dulu di lapangan. Jangan sampai nanti ada persoalan baru yang muncul di kemudian hari,” papar Budi Siregar.

BACA JUGA : Soal Sengketa Lahan di Sei Puting, Komisi III DPRD Kalsel Minta Tak Boleh Terulang Lagi

Sementara itu, Romandi, warga pemilik lahan mereka tidak mempermasalahkan lahan milik orang lain yang digarap pihak perusahaan seperti di Desa Teluk Malewai,

“Kami hanya menuntut pembayaran ganti rugi untuk lahan yang telah digarap perusahaan di Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat,” kata Romandi.

Menurutnya, lahan yang belum diganti rugi kurang lebih 594 hektare,  yang mana lahan tersebut dulunya milik warga yang diperuntukan tanaman karet. 

BACA JUGA : Warga Desa Indra Loka Jaya Curhat ke Pasangan ZR soal Polemik Sengketa Lahan

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan memastikan DPRD hanya sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara warga dan perusahaan tambang.

“Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai di DPRD Barito Utara segera dijalankan. Apalagi, dalam notulensi rapat diputuskan penyelesaian masalah ganti rugi lahan ini diserahkan ke pihak kecamatan,” kata Permana.

Guna menghindari terjadi persoalan baru, Permana mendesak agar pihak perusahaan segera menghentikan sementara aktivitas penambangan di lahan milik warga yang menjadi tuntutan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/tag/pt-permata-indah-sinergi/,https://jejakrekam com/2022/02/14/dimediasi-dprd-barito-utara-pt-pis-siap-bayar-ganti-rugi-lahan-warga-di-desa-benao-hilir/
Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.