Merasa Dihina, Masyarakat Dayak Meratus Laporkan Edy Mulyadi ke Ditreskrimsus Polda Kalsel
KASUS ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan sebagai ‘jin buang anak’ dilontarkan Edy Mulyadi kembali menggelinding ke ranah hukum.
SUBDIT 5 Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menerima laporan dari masyarakat adat Dayak Meratus di Banjarmasin, Jumat (28/1/2022).
Sesepuh Dayak Meratus, Gastansyah usai menyerahkan laporan polisi mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi sangat menghina dan menyakitkan warga Kalimantan, khususnya warga Dayak Meratus.
“Kami warga Dayak Meratus ikut merasakan sakit atas perkataan Edy Mulyadi. Perkataannya sangat menyinggung dan menghina kami yang ada di Kalimantan,” ucap Gastansyah kepada awak media.
BACA : Kalimantan Disebut Tempat Jin Buang Anak, Ketua PWNU Kalsel Bereaksi
Ketua Tim Adat Dayak Meratus Kalimantan Selatan ini mendesak agar Edy Mulyadi datang langsung ke Kalimantan Selatan. Edy harus bertemu dengan masyarakat adat Dayak, disaksikan Kapolda Kalsel dan Gubernur Kalsel untuk meminta maaf.
“Kami berharap Edy Mulyadi diproses hukum dan minta maaf di depan masyarakat Dayak Kalimantan, khususnya Dayak Meratus,” paparnya.
BACA JUGA : Mardani H Maming Berang Kalimantan Disebut Tempat Jin Buang Anak
Sementara itu, Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Ricky Sialagan menyampaikan, sejauh ini ada 3tigapengaduan terkait dengan Edy Mulyadi. Pertama dari masyarakat adat Dayak, LSM dan organisasi lainnya di Ditreskrimsus Polda Kalsel. “Kami akan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penanganan perkara ini,” katanya.(jejakrekam)