Kerja Sama dengan PN Tanjung, LBH Pilar Keadilan Gratiskan Pendampingan Hukum

0

TERHITUNG awal 2022 ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan kembali akan memberikan pendampingan hukum gratis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung bagi masyarakat pencari keadilan.

INI ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (Mou) antara LBH Pilar Keadilan dengan PN Tanjung, Senin (3/1/2021).

Direktur LBH Pilar Keadilan Chandra Saputra Jaya dan Ketua PN Tanjung Wisnu Widiastuti  sepakat meneken nota kesepahaman disaksi kan Panitia Seleksi Lembaga Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

“Dengan ditandatanganinya MoU ini, LBH Pilar Keadilan kembali melanjutkan tugas sebagai penyedia Posbakum PN Tanjung tahun anggaran 2022,” ucap Direktur LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya.

Ia menjelaskan sejumlah indikator kinerja yang wajib dipenuhi di antaranya  petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberilayanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau terdakwa dalam perkara yang sama.

BACA : Kinerja Pelayanan Publik Terus Meningkat, PN Tanjung Tabalong Raih WBK 2021

Selain itu, menurut Chandra, bantuan hukum harus dijalankan dengan bersikap sopan, ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas. “Petugas pemberi bantuan hukum di Posbakum harus dilandasi dengan sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai,” papar Chandra.

Ia menjelaskan pemberian bantuan hukum harus sama tidak pandang bulu kepada semua masyarakat atau pemohon dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggungjawab.

“Petugas pemberi bantuan hukum juga dilarang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian atau petugas dari pengadilan,” ucap Chandra.

“Kami juga bertanggungjawab memberikan informasi yang sebenarnya terkait dengan pelaksanaan tugas di Posbakum. Kami tidak diperkenankan memungut biaya sepersen pun dari masyarakat atau pemohon,” kata Chandra lagi.

BACA JUGA : Awasi Kinerja Layanan di Pengadilan, PN Tanjung Luncurkan Inovasi “Halo Ibu KPN”

Dia menerangkan bagi masyarakat atau pemohon yang ingin mendapat konsultasi dan pendampingan hukum tidak dikenakan dikenakan biaya atau gratis, selama itu masih berkaitan dengan hukum pidana.

“Konsultasi hukum dan pendampingan hukum gratis di persidangan jika kami mendapat penunjukan dari majelis terutama kasus hukum pidana,” tuturnya.

Ketua PN Tanjung Wisnu Widiastuti mengatakan kerja sama ini merupakan kali kedua dengan LBH Pilar Keadilan. Sebab, pada 2021 sudah terjalin MoU yang sama.

“LBH Pilar Keadilan telah membantu tugas kami. Tugas utama mereka adalah memberikan pendampingan hukum, memberikan advice kepada masyarakat Tabalong khususnya yang berperkara di PN Tanjung,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.