RDP Menemui Jalan Buntu, Pemda Akan Bawa Persoalan PT AGM dan PTC ke Pemerintah Pusat

0

PT TAPIN  Coal Terminal (TCT) mengklaim lahan tanah berukuran 16 x 125 meter yang merupakan akses ke Jalan Hauling menuju pelabuhan khusus, adalah milik mereka. Karena itu, merekapun ingin meneguhkan hak mereka sesuai putusan perdata pengadilan nantinya.

SEHINGGA upaya mencari solusi diluar jalur hukum yang di inisiasi DPRD Kalsel atas sengketa penutupan akses Jalan Hauling 101 antara dua perusahaan pertambangan, PT Tapin Coal Terminal (TCT) PT Antang Gunung Meratus (AGM) mengalami jalan buntu.

Karena itu, pemerintah daerah akan membawa kasus tersebut ke pemerintah pusat. Salah satu poin kesimpulan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani di penghujung Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kalsel, di gedung DPRD d Jalan Lambung Mangkurat, Selasa (4/1/2022) petang.

BACA : Terkait Jalan Hauling Yang Dipolice Line, DPRD Akan Panggil PT AGM Dan PT TCT

RDP berjalan selama kurang lebih empat jam dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel H Sahrujani, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, perwakilan Kejati Kalsel, Dinas ESDM Kalsel, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Rudiansyah serta pihak perusahaan dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Meski  para sopir angkut batubara, tongkang dan pekerja tambang, memohon agar police line dibuka selama kasus ini berpekara di ranah hukum, namun keinginan itu pun kandas.

Akhirnya RDP membuat kecewa karena pertemuan dua perusahaan baik dari AGM maupun TCT, yang masing-masing memaparkan kondisi perusahaan maupun permasalahan yang terjadi hingga sekarang ini, hingga rapat tersebut sempat diskor oleh pimpinan rapat guna mencari solusi dari permasalahan penutupan jalan hauling tersebut, ternyata tidak menghasilkan keputusan maupun solusi, minimal bisa membuka jalan yang di police line, agar para pekerja bisa beraktivitas.

Lima poin kesimpulan tanpa solusi yang disampaikan Ketua Komisi III H Sahrujani setelah bermusyawarah dan berdiskusi atas masalah penutupan jalan hauling kilometer 101 Soato Tatakan Kabupaten Tapin, yaitu, saat ini belum ditemukan kesepakatan solusi keduabelah pihak.

BACA JUGA : Konflik Jalur Hauling Berbuah Gugatan Praperadilan, Siapa AGM Dan TCT?

Poin kedua, ucap Sahrujani proses hukum tetap berjalan, baik pidana maupun perdata, namun dari keduabelah pihak, yakni TCT dan AGM agar mengurus semua perizinan terkait.

Sedangkan poin ketiga, selama proses perizinan baik TCT maupun AGM yang ada kontrak kerja dengan perusahaan untuk menjamin biaya hidup dan kesejahteraan masyarakat, baik berupa kompensasi maupun jalur lainnya.

Poin keempat, DPRD berharap baik kedua perusahaan ini untuk segera mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan ini.

Poin terakhir, pemerintah daerah akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti mencari solusi yang terbaik.

Atas kesimpulan RDP itu, sontak mematik kekecewaan dan protes dari perwakilan pekerja tambang, bahkan dari Asosiasi Pengusaha Tongkang Muhammad Safi’i lantang menyatakan hasil RDP kali ini sudah diprediksi pihaknya tidak menghasilkan keputusan, apalagi solusi bagi para pekerja tambang.

BACA LAGI : Agar Masyarakat Bisa Bekerja, MAKI Minta Polda Kalsel Segera Cabut Police Line Di Jalur Hauling KM 101 Tapin

Karena RDP ini tanpa putusan dan solusi, Safi,’i mewakil rekan-rekannya menyatakan akan mengambil keputusan, karena ini menyangkut kehidupan orang banyak. Maka dalam minggu ini disetujui atau tidak, pihaknya akan melakukan aktifitas sebagaimana lazimnya.

Mantan Bupati HSS ini  menuturkan, mustahil pihak AGM bisa membayar beban hutang miliknya di bank, sementara dirinya investasi di hauling saja sekitar Rp1 triliun termasuk di angkutan tongkang dan semuanya itu hutang di bank.

Safi’i menegaskan kehidupan mereka tergantung di tempatnya dimana dia kerja, yakni di PT AGM

Maka tak ada pilihan lain disetujui atau tidak, pihaknya bersepakat apapun yang terjadi maka minta kepada AGM agar dibuka lapangan kerja, karena pihaknya tidak minta kompensasi.

“Kami minta PT AGM fasilitasi, muatan tronton kami dengan batubara, karena paling lambat minggu depan kami bekerja mengangkut batubara dari AGM,” tegasnya.

Sementara itu Direktur Utama PT AGM Widada menyatakan pihaknya tetap taat hukum, karena proses hukumnya sendiri tengah berjalan dibantu lawyer.

Lanjutnya meski rapat ini tidak menghasilkan putusan dan solusi, namun pihaknya menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kalsel yang sudah memfasilitasi pertemuan ini.

Widada menambahkan untuk saat ini mediasi memang terus berjalan, meskipun sampai sekarang diakuinya belum ketemu titik temu, tapi yang harus kita pikirkan itu juga nasib para kontraktor kami.

“Yang harus kita pikirkan sekarang adalah nasib rekan-rekan kontraktor hauling dan tongkang yang bergantung hajat hidupnya dengan PT AGM,” ujar Widada.

Adapun solusinya, imbau Widada, AGM akan memfasilitasi pengajuan izin melintas sementara di jalan nasional.

Menurutnya pengajuan izin melintas sementara di jalan nasional itu mungkin solusi yang paling tepat untuk kebutuhan saat ini sehingga masalah yang dirasakan Asosiasi Pengusaha Tongkang dan Angkutan Batubara itu bisa terselesaikan.

“Kita minta kepada semua pihak di Kalsel untuk mendukung dan menyetujui izin-izin yang diajukan PT AGM terkait dengan melintas sementara di jalan nasional,” harapnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:biaya anggaran pembuatan pelabuhan tapin coal terminal
Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.