Catahu 2021 Ombudsman Kalsel: Catatan Akhir Tahun Pelayanan Publik

0

Oleh : Muhammad Firhansyah

SEPANJANG tahun 2021 Ombudsman Kalsel mencatat kasus-kasus dugaan maladministrasi pelayanan publik di Bumi Lambung Mangkurat semakin meningkat.

BERDASARKAN Ombudsman RI per 31 Desember 2021, akses masyarakat ke Ombudsman Kalsel mengalami peningkatkan tajam dari tahun sebelumnya 2020. Yang sebelumnya hanya berjumlah 462 menjadi sebanyak 1.232 atau peringkat kedua setelah Ombudsman RI Pusat yang jumlahnya sebanyak  2.377. Kemudian disusul oleh Perwakilan Bangka Belitung sebanyak 1.178.

Akses masyarakat tersebut melalui berbagai mekanisme, antara lain lewat surat, datang langsung, website, email, telepon, SMS,  Whaatshaap, media Sosial. PVL OTS, RIksa OTS dan lainnya.

Data ini menggambarkan di akhir tahun 2021 ini, Perwakilan Kalimantan Selatan tertinggi dalam hal akses masyarakat (tertinggi dari 33 perwakilan lainnya) begitu pula laporan yang ditangani oleh Keasistenan Pemeriksaan juga naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 155 Laporan menjadi 198 laporan masyarakat.

Sampai tulisan ini dirilis (per tanggal 31 Desember 2021) Ombudsman Kalsel telah menyelesaikan sebanyak 194 Laporan atau hanya menyisakan 4 laporan masyarakat yang disampaikan pada akhir tahun ini.

BACA : Perluas Layanan Publik, Dangsanak Ombudsman Bakal Dioptimalkan

Dari sisi klasifikasi 178 Llporan tersebut, sebanyak 173 pelapor dikategorikan pelapor perorangan/korban langsung. Kuasa korban sebanyak 9 pelapor, Badan Hukum sebanyak 3 pelapor dan yang melalui investigasi Inisiatif/media berjumlah 13 laporan.

Sedangkan dari aspek klasifikasi instansi terlapor yang paling banyak di laporkan adalah Pemerintah Daerah/Pemerintah Kabupaten sebanyak 121 laporan, Pemerintah Provinsi 7 laporan, Badan Pertanahan Nasional 12 laporan, BUMN/BUMD sebanyak 37 laporan, kepolisian 5 laporan, Kementerian/lembaga sebanyak 10 laporan, perbankan dan lembaga peradilan masing masing 1 laporan sedangkan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan lain-lain masing-masing 2 laporan.

Berbeda dari tahun sebelumnya, sejumlah laporan/keluhan pelayanan publik yang masuk ditahun 2021 memiliki kekhasan, dimana keasistenan pemeriksaan membaginya menjadi 7 (tujuh) Klaster yaitu klaster Pertama laporan di bidang  Adminduk, Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan. Klaster Kedua bidang Pertanahan, Kepolisian, Hukum dan HAM. Klaster Ketiga Air Minum, Listrik dan Jasa keuangan.

BACA JUGA : Klarifikasi Aduan Warga Alalak Tengah, Dirut PDAM Bandarmasih Penuhi Panggilan Ombudsman

Klaster Keempat bidang Kepegawaian, Pemerintahan Desa dan Jaminan  Sosial. klaster kelima bidang Perijinan, Tenaga Kerja, dan  Hak sipil. klaster Keenam Bidang Lingkungan hidup,  Pertanian dan Permukiman. Dan terakhir klaster ketujuh , Perlindungan Anak, Disabilitas, Perempuan dan Lansia.

Tujuh klaster ini memberikan catatan bahwa laporan tahun 2021 yang masuk semakin variatif dan berbeda dari 3 tahun sebelumnya. Kasus kasusnya pun sebagian besar berkategori sedang dan berat, bahkan kasus pelayanan publik yang ada menggambarkan spektrum pelayanan publik buruk masih terjadi di sekeliling kita selama tahun 2021.

Catahu 2021 ini juga merekam dugaan malaadminstrasi yang terjadi yakni Penundaan Berlarut sebanyak 36 kasus (18%), Tidak Memberikan Pelayanan sebanyak 125 kasus (63%), Tidak Kompeten sebanyak 4 kasus (2%), Permintaan Imbalan Uang, Barang dan Jasa sebanyak  9 kasus (5%), Penyimpangan Prosedur sebanyak 23 kasus (12%) dan Tidak Patut 1 kasus (1%).

BACA JUGA : Kawal Keluhan Warga Alalak Tengah, Ombudsman Segera Panggil Direksi PDAM Bandarmasih

Setidaknya ada sejumlah kasus unik menjadi Catahu 2021 diantaranya: Pertama. Keluhan layanan pada perusahaan air minum PDAM Bandarmasih, PDAM Batola dan PDAM Intan Banjar, keluhan warga seputar dari kenaikan tarif, kualitas air yang sangat jauh dari bersih (keruh dan kotor), distribusi air yang macet bahkan mati total serta lambannya penanganan keluhan pelanggan.

Kedua. laporan dari sejumlah orangtua murid, yang melaporkan masih terjadinya beragam bentuk pungutan liar (pungli) padahal situasi masih Covid 19. Hal ini juga memicu keluhan dari orangtua siswa bahkan para pelapor menilai terjadi dugaan pengabaian kewajiban pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kab/Kota serta provinsi sehingga sejumlah sekolah masih “membebankan” sepenuhnya kebutuhan sekolah pada orangtua siswa, oleh karena Dinas Pendidikan tidak tanggap dan terkesan membiarkan masalah terjadi.

BACA JUGA : Ombudsman RI: Pelayanan Publik di Sektor Pertanian Perlu Perhatian Mendalam

Tanpa disertai tindakan dan langkah yang solutif. Belum lagi, masih ditemukan pungli pengurusan layanan publik lain seperti KTP/adminsuk, dan dari sektor Pertanahan. Selain itu, sejumlah laporan berkaitan tanggungjawab perbaikan pasca banjir, keluhan pelaksanaan vaksin, kelangkaan LPG, pelansir BBM, perbaikan insfrastruktur jalan rusak, layanan pasien Covid-19, keluhan pelayanan perbatasan dll, menghiasi laporan yang masuk ke Ombudsman.

Untuk catatan internal. Ombudsman kalsel banyak menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penyesuaian ritme kerja baru, aturan dan perubahan sistem aplikasi mengenai tindaklanjut pemeriksaan laporan yang menggunakan mekanisme/juknis baru, penyesuaian  kondisi Covid-19 yang memerlukan WFH serta sejumlah keluhan dan laporan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya ritme dalam bekerja semakin cepat. seolah berkejaran antara penyelesaian dengan laporan yang datang.

BACA JUGA : Ombudsman Kalsel Soroti Pungli di Pasar Keramat Barabai

Sejumlah strategi terus dilakukan dan dikembangkan. selain menggunakan strategi pendekatan  propartif yang sudah diterapkan di tahun 2019 lalu. Ombudsman Kalsel juga telah mengembangkan pola inovasi dan kreasi dalam komunikasi yang di sebut Quantum Communication Ombudsmanship  (QCO) atau bagian dari Propartif.  Pendekatan ini ternyata membawa dampak yang baik bagi percepatan penyelesaian laporan.

Intinya melakukan metakomunikasi secara sistematis pada setiap tahapan penyelesaian laporan dengan tetap berfokus pada keadilan substansial, bukan hanya keadilan prosedural.

BACA JUGA : Ombudsman Kalsel: PTM Harus Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Bersama

Dari Catahu 2021 ini Ombudsman Kalsel memberikan perhatian serius dan berharap ada ketegasan dan komitmen dari seluruh penyelenggara pelayanan publik di Kalsel, terlebih pemerintah daerah, untuk benar-benar memperbaiki pelayanan publik dari semua lini. Tulus, melayani sepenuh hati, agar rakyat merasakan kesejatian kehadiran negara, adil, makmur dan sejahtera.(jejakrekam)

Penulis adalah Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Kalsel

Asisten Muda II

Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.