Penuhi Syarat, Pembentukan Kabupaten Gambut Raya Terus Dituntut

0

PENUNTUTAN pembentukan Kabupaten Gambut Raya agar berpisah dari induknya, Kabupaten Banjar, tampak mengalami pasang surut. Sebelumnya, sudah dibedah kajian berdasar hasil penelitian untuk membentuk kabupaten baru terdiri dari enam kecamatan itu.

MESKI moratorium pemekaran wilayah masih diberlakukan pemerintah pusat, akibat pandemi virus Corona (Covid-19) yang telah berlangsung setahun lebih, toh diinformasikan pada 2022, kebijakan itu dikabarkan bakal dicabut pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Bahkan, penelitian atau kajian pun telah ditangani Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kalsel. Ini menyangkut persiapan syarat administrasi agar Kabupaten Gambut Raya yang mencakup Kecamatan Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Tatah Makmur, Gambut dan Aluh-Aluh.

Berdasar populasi penduduk, jika lima kecamatan ini tergabung dan membentuk Kabupaten Gambut Raya, totalnya mencapai 150 ribu lebih. Sangat layak dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk pun sangat memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA : Terganjal Aturan, Pemekaran Gambut Raya Tidak Bisa Tancap Gas

Wakil Ketua Panitia Penuntutan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya, Muhammad Suriani Shiddiq mengemukan tuntutan pembentukan kabupaten ini jauh lebih lama bergaung sebelumnya terbentuk Kota Administratif Banjarbaru yang resmi berpisah dari Kabupaten Banjar pada 1999, melalui lahirnya UU Nomor 9 Tahun 1999.

“Dari sejarahnya, wilayah Kabupaten Banjar ini dimekarkan sudah lama terjadi di era colonial Belanda, ketika Kabupaten Barito Kuala terpisah dari keresidenan Martapura. Ini juga terjadi, ketika Banjarbaru yang menjadi bagian dari Gambut Raya, hingga pada 17 Agustus 1968, penetapan status Banjarbaru sebagai Kota Administratif dan 27 April 1999, penetapan status Banjarbaru sebagai Kotamadya,” ucap Suriani Shiddiq kepada jejakrekam.com, Senin (29/3/2021).

BACA JUGA : Formatur Tim 9 Pemekaran Gambut Raya Terbentuk

Suriani mengakui dari penelitian atahu kajian pemekaran Kabupaten Banjar atau pembentukan Kabupaten Gambut Raya akan berlanjut pada 2021. Dengan begitu, menurut dia, ketika moratorium pemekaran wilayah dicabut pemerintah pusat, maka pengusulan pembentukan Kabupaten Gambut Raya bisa masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta.

“Namun, usulan ini tentu harus mendapat persetujuan dari semua tingkatan dari Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel. Jadi, melalui wakil rakyat kita yang ada di DPR RI dan DPD RI, usulan pembentukan Kabupaten Gambut Raya ini bisa dimasukkan,” kata doktor lulusan Universitas Indonesia ini.

Menurut Suriani, dari segi pendapatan asli daerah (PAD), enam kecamatan yang akan tergabung dalam Kabupaten Gambut Raya sangat menjanjikan. Selain itu, kata dia, selama ini, kue pembangunan di Kabupaten Banjar juga belum merata, karena lebih mengarah ke daerah Martapura dan sekitarnya.

BACA JUGA : Gambut, Cocok Jadi Kabupaten atau Kotamadya?

“Bayangkan saja, kurang lebih 70 persen, PAD Kabupaten Banjar ini disumbang dari wilayah yang direncanakan tergabung dalam Gambut Raya. Jadi, kajian secara politik, ekonomi, demografi dan lainnya telah memenuhi syarat, tinggal langkah administratif saja. Apalagi, sudah digelar dua kali Musyawarah Besar (Mubes) untuk menuntut pembentukan Kabupaten Gambut Raya,” ucap Suriani.

Ia menegaskan dengan terpisahnya wilayah Gambut dan sekitarnya, khususnya yang berdekatan dengan Banjarmasin dan Banjarbaru, maka pengelolaan wilayah Kabupaten Banjar bisa lebih terfokus. Sebab, menurut Suriani, hanya Kabupaten Banjar yang wilayahnya terpisah Kota Banjarbaru, tidak seperti kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan.

“Apalagi, tuntutan pembentukan Kabupaten Gambut Raya juga didukung para tokoh di Kalsel, bahkan masyarakat yang ada di enam kecamatan. Ini membuktikan memang Kabupaten Gambut Raya sangat layak dibentuk,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.