Buntut Kasus Underpass KM 101 Tapin, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Banjarmasin

0

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan Polda Kalimantan Selatan yang telah memasang garis polisi di jalur hauling KM 101 Tapin belum lama ini. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/12/2021).

GUGATAN tersebut diajukan bersama dengan asosiasi hauling dan tongkang batubara yang selama ini bekerja di underpass tersebut. Para sopir dan kapal pengiriman batubara merasa terdampak karena sejak jalur ditutup mereka tidak bisa bekerja.

“Penyitaan dengan memberikan garis polisi (police line) pada jalan hauling dibawah Underpass Tatakan KM 101 Tapin tidak beralasan hukum. Tidak izin ketua PN setempat,” ujar Boyamin Saiman, selaku Koordinator MAKI usai menyampaikan berkas di PN Banjarmasin.

Boyamin menambahkan, keputusan Polda Kalsel memasang garis polisi menjadikan gerak ekonomi masyarakat, khususnya pekerja di wilayah underpass menjadi terhenti. Tindakan tersebut menurutnya tidak selaras dengan upaya Presiden Jokowi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Praperadilan ini adalah perjuangan rakyat untuk mendukung pemulihan ekonomi seperti dikampanyekan Presiden,” tegas Boyamin.

BACA JUGA: Terkait Jalan Hauling Yang Dipolice Line, DPRD Akan Panggil PT AGM dan PT TCT

Untuk memperkuat gugatannya, MAKI memiliki sejumlah alasan bahwa penyitaan dan tindakan police line Polda Kalsel di jalan hauling underpas KM 101 Tapin  tidak sah serta telah menciptakan ketidakpastian hukum. 
 
Pertama, tindakan termohon menghalangi segala kegunaan fungsi jalan hauling menjadikan fasilitas jalan hauling tidak dapat digunakan secara umum sesuai perizinan bangunan jalan hauling sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
 
Kedua, tindakan termohon tidak sah dikarenakan pemanfaatan jalan hauling aquo telah berdasar hukum yaitu adanya perjanjian diantara pihak-pihak perusahaan yang memanfaatkan jalan hauling tersebut dan belum adanya pembatalan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
Ketiga, tindakan termohon tanpa memberikan keterangan lain serta tanpa adanya laporan kepada Pengadilan Negeri setempat. Tindakan Termohon sangat tidak mempunyai dasar, dan pihak Para Pemohon menilai tindakan Termohon  sudah masuk dalam ranah ilegal dan melanggar hukum.

BACA JUGA: DPRD Tapin Serahkan Persoalan Blokade Hauling KM 101 Ke Gubernur Kalsel
 
Keempat, terdapat kerancuan dan mengada-ada dari tindakan Termohon  sebagai indikasi pelanggaran Pasal 33 dan Pasal 38 KUHAP tentang penggeledahan dan Penyitaan. Disini Termohon  melakukan tindakan paksa secara arogan, tanpa hak, melakukan kewenangannya atas tidak adanya penyidikan suatu delik tindak pidana berdasar  Surat Perintah Penyidikan.
 
Menurut Boyamin, makna penyitaan sesuai KUHAP, bahwa setiap tindakan upaya paksa, adalah merupakan obyek praperadilan. Tindakan penyitaan secara substantif juga merupakan yuridiksi obyek praperadilan.

Ia menilai, bahwa tindakan pemberian garis pembatas dan atau penyegelan adalah termasuk penyitaan, yang apabila tidak terdapat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat maka dinyatakan sebagai penyitaan tidak sah.
 
Praktek terhadap perkara ini telah terjadi dalam Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 04/Pid.Pra/2013/PN.Jak.Bar tanggal 26 Juni 2013 dan Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor : 01/Pid.Pra/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011 dan telah dikuatkan Mahkamah Agung dalam putusan Peninjaun Kembali Nomor : 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012. (salinan putusan-putusan ini akan menjadi bukti)

BACA JUGA: DPRD Tapin Serahkan Persoalan Blokade Hauling KM 101 Ke Gubernur Kalsel
 
“Penyitaan yang dilakukan oleh termohon  juga bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009  tentang Pengawasan Dan Pengendalian manajemen Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia  dengan segala perubahannya terakhir Perkap Nomor 16 tahun 2019   tentang Penyidikan Tindak Pidana,” tambah Boyamin.
 
Lebih jauh Boyamin mengungkapkan bahwa dalam proses penyitaan jalan hauling KM 101 Tapin tidak melibatkan dan disaksikan oleh lurah setempat. Hal ini merupakan prosedur wajib penyidikan oleh Kepolisian dalam melaksanakan kewenangannya. Dampak lebih besar dari penyitaan dan police line yang dilakukan oleh Polda Kalsel adalah berhentinya usaha para pemohon. Nilai kerugian meteriil yang dialami pemohon sejak jalan hauling KM 101 mencapai sekitar Rp 1 triliun rupiah.

BACA JUGA: Jalan Hauling Km 101 Tapin Diblokade, Sopir Angkut Batubara Keluhkan Hilang Pendapatan
 
“Selain itu para pemohon juga mengalami berbagai tekanan sejak usahanya berhenti. Karena itu dalam gugatan Praperadilan ini kami mengajukan gugatan ganti rugi immateriil Rp 1 triliun. Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 2 triliun. Semoga majelis hakim mendukung perjuangan ribuan pekerja yang terdholimi ini,” ungkap Boyamin.

Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Febrian Ali, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas yang diajukan MAKI bersama asosiasi hauling dan tongkang.

“Kami belum membaca apa isi pengajuan praperadilan. Setelah itu, baru ketua PN Banjarmasin yang menentukan siapa majelis hakimnya,” ujar Ferdy.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifai, mempersilakan kelompok masyarakat yang tidak puas dengan apa yang dilakukan polisi untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau ada upaya lain dari masyarakat yang silakan. Monggo saja. Kami menilai positif saja,” kata Rifai saat dihubungi via panggilan seluler. (jejakrekam)

Penulis Sirajudin/Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.