DPRD Tapin Serahkan Persoalan Blokade Hauling KM 101 Ke Gubernur Kalsel

0

DPRD Kabupaten Tapin akhirnya mempertemukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) untuk membahas masalah blokade jalur hauling batu bara di Ahmad Yani Km 101, Rabu (15/12/2021).

RAPAT Dengar Pendapat (RDP) yang juga menghadirkan Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto ini bertempat di gedung dewan. Pertemuan kali ini yang kedua setelah dalam RDP pada  pertemuan pertama Rabu 8 Desember pekan lalu, PT TCT tidak hadir.

RDP kedua ini digelar lebih dari 3 jam dan berlangsung tertutup. Namun, alih-alih menghasilkan solusi, forum pertemuan itu justru kembali gagal menghasilkan solusi.

“Mediasi antara PT AGM dan TCT tidak menghasilkan titik temu,” kata Ketua DPRD Tapin, Yamani, kepada awak media usai mediasi.

Yamani menjelaskan, salah satu pihak yang bersengketa tidak berkeinginan menyelesaikan masalah pada hari ini. Namun Yamani enggan menyebut pihak yang tidak memiliki itikad baik menyelesaikan blokade di KM 101.

Menurut Yamani ini adalah mediasi terakhir dari DPRD dan Pemerintah Tapin. Selanjutnya masalah akan diserahkan ke Pemprov Kalsel.

“Kami akan menyurat Kapolda, Gubernur, dan DPRD (Kalsel). Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak provinsi,” beber Yamani.

Bupati Tapin, Arifin Arpan, memilih enggan berkomentar saat ditemui awak media usai pertemuan. “Tidak ada komentar,” ujar Arifin sambil melambaikan tangan berlalu di lobby Gedung DPRD Tapin.

BACA JUGA : Petugas Gabungan Gencarkan Patroli, Jaga Konsesi PT AGM dari Praktik Tambang Ilegal

Kartoyo, perwakilan asosiasi angkutan hauling/sopir di Underpass Km 101 Tapin, juga membenarkan pertemuan berakhir deadlock. Padahal, pihaknya berkeinginan penuh agar jalur hauling bisa dilintasi kembali oleh para sopir angkutan batubara.

Sudah sejak akhir November 2021 pihak angkutan tidak boleh melintas karena underpass diberi garis polisi dan diblokade PT TCT.

“Kami inginnya ya dibuka dan bisa kembali bekerja,” ujar Kartoyo.

Police Line dan penutupan jalan di KM 101 Tapin oleh PT TCT berawal dari laporan PT TCT terkait penggunaan lahan di jalan underpass KM 101 ke Polda Kalsel. Padahal di lahan tersebut telah ada  perjanjian yang melibatkan PT AGM dan Anugerah Tapin Persada (ATP), yang belakangan kepemilikannya beralih ke oleh TCT.

Perjanjian yang diteken 11 Maret 2010 itu adalah tukar pakai tanah antara PT AGM dan PT ATP. Di mana PT ATP berhak untuk menggunakan tanah PT AGM seluas 1824 m2 di sebelah timur underpass KM 101 untuk jalan hauling ATP.

Kemudian, PT AGM berhak memakai tanah PT ATP di sebelah barat underpass KM 101 untuk jalan hauling PT AGM. Sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian 2010 tersebut, terdapat tiga poin yang mengikat kedua perusahaan. Pertama, Perjanjian berlaku sepanjang tanah tukar pakai masih digunakan untuk jalan hauling.

Kedua, Perjanjian tidak berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, Perjanjian berlaku mengikat kepada para pihak penerus atau pengganti dari pihak yang membuat perjanjian.

Lantaran secara sepihak mengingkari adanya perjanjian yang sudah berlaku dan berjalan baik selama satu dekade ini, PT AGM menggugat PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin pada 24 November 2021. Gugatan terkait keabsahan Perjanjian 2010 tersebut sudah masuk sidang perdana pada 8 Desember lalu dan akan terus berlangsung. (Jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.