Jalan Hauling Km 101 Tapin Diblokade, Sopir Angkut Batubara Keluhkan Hilang Pendapatan

0

PENUTUPAN jalan hauling menuju pelabuhan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Km 101 Kecamatan Tatakan, Kabupaten Tapin dikeluhkan para sopir truk pengangkut batu bara dan pekerja tongkang.

PARA sopir dan pekerja tongkang menyampaikan keresahannya saat mendatangi kantor PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Tatakan, pada Rabu (2/12/2021). “Ada ratusan keluarga yang tergantung hidupnya dari kegiatan pengiriman batubara AGM. Situasi ini sangat berat bagi pekerja kecil seperti kami. Karena itu kami datang ke AGM untuk minta bantuan agar dapat bekerja kembali,” kata Novarin.

Novarin merupakan pemilik CV Sarana yang bekekerja untuk AGM. Ia datang mewakili sopir dan pekerja tongkang untuk menyampaikan keresehan akibat blokade jalan hauling tersebut.

Blokade jalan hauling tersebut sebelumnya diblokade oleh PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan sudah dipasang garis polisi. Penutupan ini buntut dari persoalan tanah yang disoal oleh perusahaan tersebut baru-baru tadi. Ia bercerita sejak tahun 2012, arus angkutan di Km 101 tidak pernah bermasalah. TCT dan AGM bisa menjalankan bisnisnya secara bersama dengan jalur hauling.

“Tiba-tiba diblokade. Itu yang buat kami bingung. Mengapa baru sekarang ada persoalan, setelah lebih dari 10 tahun semuanya lancar,” kata Nova. Ia pun meminta kepolisian untuk mencabut garis polisi di lokasi tersebut.

BACA JUGA: Petugas Gabungan Gencarkan Patroli, Jaga Konsesi PT AGM dari Praktik Tambang Ilegal

Permintaan ini menurutnya bukan tanpa alasan. Setiap hari, sopir yang bekerja menggantungkan pendapatan lewat pekerjaan angkutan tersebut dengan total 3-4 rit batubara per satu orang.

Dari setiap pengiriman batubara itu, para sopir kemudian mendapatkan Rp 375 ribu hingga Rp 500 ribu per hari. Adapun untuk total keseluruhan, ada lebih 1000 ritase yang diangkut ratusan sopir.

“Bisa dihitung berapa penghasilan kami yang hilang akibat police line dan blokade jalan,” ujar Nova.

Perwakilan Legal Dept. AGM, Bueno J, merespons keresahan dari para sopir. Ia memastikan pihak perusahaan bekerja keras sesuai koridor hukum yang berlaku. Agar keinginan para sopir dan pekerja tongkang kembali bekerja dapat segera terwujud.

“Kami sudah sangat lama bekerjasama dengan para sopir dan pekerja tongkang ini dan sangat memahami situasi sulit yang mereka alami. Blokade jalan hauling batubara KM 101 Tapin juga sangat merugikan AGM dan banyak pelaku usaha lainnya. Kami berusaha agar persoalan ini segera selesai sesuai koridor hukum yang berlaku,” jelas Bueno J.

BACA JUGA: Antisipasi Sungai Amandit Keruh Lagi, Pengolahan Limbah PT AGM Dicek Tim Teknis HSS

Ia kemudian menjelaskan, PT AGM dan TCT sejatinya sudah melakukan perjanjian kerja sama penggunaan tanah untuk jalan hauling batubara di KM 101 Tapin. Perjanjian diteken tahun 2010 antara PT Anugera Tapin Persada (ATP) yang saat itu dalam alami pailit.

Dalam proses lelang, kepemilikan ATP beralih ke Bara Multi Pratama (BMP) yang kemudian dijual ke TCT dari tahun 2010 sampai sekarang.

“Sesuai kesepakatan kerjasama Perjanjian 2010 antara AGM dan ATP saat itu, pengalihan kepemilikan tanah tidak serta merta akan menghapuskan perjanjian itu dan tetap mengikat pemilik baru. Artinya kesepakatan penggunaan tanah di KM 101 akan tetap berlaku meski ada pemilik baru. Dan itu yang telah terjadi sejak 2010 sampai saat ini,” kata Bueno.

Soal tanah yang disoal TCT, Bueno menjelaskan AGM telah mengajukan gugatan perdata atas perjanjian 2010 di Pengadilan Negeri Tapin. Langkah hukum ini dilakukan AGM untuk mendapatkan kepastian hukum atas kesepakatan kerja sama yang sudah berjalan sejak tahun 2010 tersebut.

“AGM selalu menghormati dan menjalani setiap proses hukum yang ada. Itu sebabnya, AGM mengajukan gugatan perdata atas Perjanjian 2010 dengan ATP yang kini sudah beralih ke TCT. Sebagai negara hukum, kami percaya bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat untuk mendapatkan kepastian dan menyelesaikan persoalan hukum ini secara adil dan benar,” tutup Bueno. (jejakrekam)

Penulis Riza/Rilis
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.