KPK Deteksi Modus Korupsi Paling Rawan di Pengadaan Barang dan Jasa Pemda

0

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk tak melakoni korupsi, terutama terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJS) bersumber dana APBD.

PENEGASAN pimpinan komisi antirasuah ini disampaikan dalam Seminar Nasional Penguatan Transparansi Dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa dirangkai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2021 di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (2/12/2021).

Lili menyebut pencegahan korupsi telah didorong melalui program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) maupun olehKedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.

Mantan Direktur Eksekutif Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan mengungkapkan ada beberapa identifikasi berbagai titik rawan korupsi. Antara lain mark-up pada pelaksanaan PBJS dan penurunan spesifikasi/kualitas.

BACA : Dampak Korupsi, Pelakunya Rugi Dunia dan Akhirat

“Kami melihat adanya modus korupsi pada tahapan proses PBJ mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawaban. Untuk itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk membangun Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang berintegritas,” ujar Lili.

Berdasar data KPK, sebut Lili, sejak 2004 hingga Juni 2021, terdapat 241 kasus terkait PBJ yang ditangani KPK. Selain itu, sepanjang 2020 hingga Maret 2021 ada 36 kasus terkait infrastruktur.

BACA JUGA : Dua Kali Diperiksa KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dicecar soal Atur Lelang Proyek dan Komitmen Fee

“KPK meminta komitmen pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pembenahan tata kelola agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan, serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak mana pun,” papar mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Lili memastikan KPK akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi. “Pembinaan dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan oleh Gubernur, Dirjen Otonomi Daerah bersama dengan LKPP. Dalam membangun UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi yang konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan dan tugas,” tutup Lili.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.