Terjegal Aturan Pencalonan Ketua KONI Banjar, Antung Aman Samakan dengan Bambang Heri Purnama

0

TERJEGAL karena aturan persyaratan bakal calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman pun mengajukan protes.

ANGGOTA DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Golkar ini berencana mengikuti proses penjaringan dan penyaringan (seleksi) calon Ketua KONI Banjar periode 2021-2025.

Politisi senior Golkar yang akrab disapa Antung Aman ini mempertanyakan dasar aturan membikin dirinya ‘terjegal’ sebelum ditetapkan sebagai kandidat organisasi induk cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Banjar itu.

Saat ini, tim penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua KONI Banjar periode 2021-2025 dikabarkan menetapkan regulasi larangan bagi anggota DPRD mengikuti seleksi itu. Persyaratan lainnya, bakal calon pernah menjadi pengurus cabor anggota KONI atau menjadi pengurus KONI kabupaten/kota dikuatkan dengan bukti surat keputusan (SK) kepengurusan.

BACA : Bina 42 Cabor, KONI Banjarmasin Target Pertahankan Juara Umum Porprov Kalsel 2022

Syarat lainnya adalah tidak sedang atau dipastikan dalam waktu dekat memegang jabatan publik. Yakni, jabatan yang diperoleh melalui pemilihan langsung hasil pilkada maupun pemilu.

Hal ini mengacu Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Beragam persyaratan rumit itu, Antung Aman pun mencecar tim seleksi KONI Kabupaten Banjar. Dia membandingkan status serupa yang juga dialami Bambang Heri Purnama, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

“Pak Bambang Heri Purnama saja bisa mencalon kembali sebagai Ketua Umum KONI Kalsel. Berarti, boleh saja,” kata Antung Aman di Martapura, Kamis (2/12/2021).

BACA JUGA : Rektor ULM Tak Lolos, Tersisa Calon Tunggal Ketum KONI Kalsel; Bambang Heri Purnama

Dia menuding aturan ketat dibuat KONI Banjar yang melarang anggota dewan ikut seleksi calon ketua adalah sebuah tindakan pembatasan terhadap hak seseorang.

Apa jawaban KONI Banjar? Melalui sekretarisnya, Kun Nasrullah menyebut proses pemilihan Ketua Umum KONI Kalsel pun berpotensi melanggar ketentuan. Hal ini mengacu pada UU SKN dan Pasal 56 PP Nomor 16/2007.

“Untuk KONI Kabupaten Banjar kami mengikuti ketentuan UU dan PP yang jadi acuan. Kalau tidak mengikuti itu, apalagi yang harus diikuti,” ucap Kun Nasrullah dalam keterangannya.

Seleksi calon Ketua KONI Banjar telah dibuka sejak 18 November dan berakhir pada 3 Desember 2021. Ini menyusul, masa kepemimpinan Viktor Nissan Siregar selaku Ketua KONI Banjar telah berakhir, karena memegang induk cabor prestasi itu dua periode.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.