Geruduk Gedung Dewan, Ratusan Buruh Protes UMP Kalsel Hanya Naik Rp 29 Ribu

0

RATUSAN buruh dari berbagai serikat pekerja di Kalimantan Selatan mengelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).

TIBA sekitar pukul 10.00 Wita, massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan SPSI dan lainnya itu secara bergantian menyuarakan protes atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 hanya 1,01 persen atau hanya Rp 29.000. Dinilai tak layak dan tak berpihak kepada kaum buruh di daerah.

Semarlan, Biro Hukum KSPSI Kalsel mengkritik tajam dan mendesak agar dianulirnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang Penetapan UMP Kalsel.

“Kami meminta agar SK Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021 agar segera dianulir,” teriak Sumarlan, diamini massa pendemo.

BACA JUGA: Buruh Panggul Penggerak Ekonomi Pasar Banjarmasin

Perwakilan buruh lainya, Yoeyoen Indartho juga menyuarakan dan mendesak kehadiran gubernur dihadapan mereka untuk mendengarkan keluhan. Jika tak bisa menghadirkan gubernur massa mengancam bakal menginap di kantor dewan provinsi.

Para buruh juga meminta perhatian dan kepedulian DPRD Kalsel terhadap nasib mereka dan mengawal tuntutan mereka. Di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian, mereka juga kritik kebijakan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang dinilai sangat tidak memperhatikan nasib para buruh di Indonesia, termasuk di Kalsel.

Massa buruh dari berbagai organisasi saat mengelar aksi demonstrasi di DPRD Kalsel. (Foto Iman Satria)

Yoeyoen menyebut pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuat formulasi upah minimum mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Disnakertrans Dinilai Tak Tegas, Buruh Kalsel Ancam Lakukan Aksi

Sehingga mereka juga minta kepada DPR RI turut memperhatikan keluhan para buruh terhadap kenaikan UMP 2022, karena tidak berpihak terhadap nasib buruh.

Kadisnakertrans Provinsi Kalsel, Siswansyah, dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi yang ditolak saat menemui massa. Namun, mereka menyatakan pada prinsipnya DPRD Kalsel mendukung kenaikan UMP di Kalsel, yang pertimbangannya tingkat inflasi dari tahun ke tahun.

Kendati demikian, Firman menambahkan secara prosedural Kemenaker itu tidak memberi ruang kepada gubernur untuk menaikan UMP diatas rata-rata nasional, yakni 1,09 persen.

Yang jadi pertanyaan, kata Firman, apakah nantinya gubernur bisa mencari solusi untuk menyiasati secara hukum membuat kemungkinan ada peningkatan UMP itu, sementara Kemenaker tegas menyatakan tidak ada kenaikan UMP diatas 1,09 persen.

BACA JUGA: UMP 2021 Tak Naik, Aliansi Buruh Banua Kecam Menteri Ketenagakerjaan RI

“Sedangkan di Kalsel berdasarkan formula itu hanya bisa menaikan 1,01 persen, sehingga dengan kondisi ini ditegaskan pemerintah pusat tidak ada tawar menawar,” tegas.

Firman mengatakan DPRD tidak memiliki kewenangan soal kenaikan UMP ini karena semua kewenangan itu ada di pemerintah dan dewan pengupahan.

“Dewan Pengupahan ini yang membahas formulasi kenaikan UMP, yang kemudian memberikan rekomendasi ke gubernur,” sebut Firman Yusi.

Politisi PKS itu menjelaskan, di dalam Dewan Pengupahan sudah terwakili dari pihak pekerja, kemudian pemerintah dan pengusaha, dan mereka lah yang membahas formulasi untuk pengupahan itu yang kemudian hasilnya memberikan rekomendasi ke gubernur.

Sayangnya keinginan para demonstran itu tak bisa bertemu gubernur. Menurut informasi gubernur beserta wakilnya sedang tidak berada di Banjarmasin. Bahkan rapat paripurna DPRD Kalsel hanya dihadiri Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar. (jejakrekam)

Pencarian populer:protes ump kalsel
Penulis Ipik Gandamana
Editor Donny Muslim

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.