UMP 2021 Tak Naik, Aliansi Buruh Banua Kecam Menteri Ketenagakerjaan RI

0

ALIANSI Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan menolak kenaikan UMP Kalsel 2021 hanya sebesar Rp.10.000, yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kalsel pekan lalu.

PRESIDIUM Aliansi PBB Kalsel Yoeyoen Indharto mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Plt Gubernur Kalsel untuk  tidak menanggapi rekomendasi Depeprov Kalsel tentang kenaikan UMP Kalsel. 

Aliansi PBB juga sangat menyesesalkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang memutuskan upah Minimum 2021 Tidak ada kenaikan.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, Presidium Aliansi PBB,  mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin besar penolakan terhadap Upah Murah dan omnibus law UU Cipta Kerja,” ujar Yoeyoen Indharto.

BACA JUGA: APINDO Sebut Tak Semua Perusahaan Mampu Bayar UMP Kalsel

Dia berpandangan Menaker RI tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata.

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

“Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan Upah Minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker,” tegasnya.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,” kata Yoeyoen menambahkan.

BACA JUGA: Naik 8,5 Persen, UMP Kalsel 2020 Rp 2.877.448

Dia mengatakan UMP tahun depan harus dinaikkan, jika tidak akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

“Kalau alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.  Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000 meskipun pertumbuhan ekonomi minus, upah minimum tetap dinaikkan,” kata  Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel ini.

Dia menyebut apabila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

“Tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan upah harus dilakukan secara proporsional,” tutup Yoeyoen. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.