DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan dinilai tak tegas dalam penanganan untuk memanggil sejumlah perusahaan yang dianggap bermasalah.
TAK AYAL Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel mengancam mengerahkan para butuh untuk melakukan aksi. Padahal FSPMI telah melayangkan surat perihal tersebut kepada Disnakertrans Kalsel.
Ketua FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto secara tegas memberi tenggat waktu hingga akhir Juni ini untuk menindaklanjuti laporan mereka.
Bahkan jika hingga waktu yang ditentukan masih belum ada kemajuan, Ia memastikan, para buruh di Banua bakal menggelar aksi di depan gedung DPRD Kalsel. “Kalo memang dalam satu bulan ini pihak dinas tidak memanggil perusahaan yang bermasalah itu, maka kita para buruh akan melakukan aksi,” ucapnya, Sabtu (5/6/2021).
Adapun sejumlah perusahaan yang dilaporkan bermasalah di antaranya yakni PT Gawi Makmur Kalimantan, PT Mentari Catur Indah (Hotel Grand Mentari), PT Kintap Jaya Wattindo dan PT Paguntaka Cahaya Nusantara.
Merujuk isi surat bernomor 282/DPW-FSPMI/KS/VI/2021, persoalan yang dilaporkan pihak buruh terhadap Disnakertrans kebanyakan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 tak sesuai ketentuan.
Kemudian, adapula perusahaan yang masih belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Ini adalah laporan kedua dari kami. Setelah laporan pertama kemarin masih tidak ada tindak-lanjut dari dinas,” sebutnya.
Menurut Yoeyoen, Disnakertrans Kalsel mengaku sudah menyurati sejumlah perusahaan yang dimaksud. Namun, mengutip pernyataan dinas, dari perusahaan tak ada balasan. “Karena ini kasus normatif. Ya kalau memang ada, keluarkan surat penetapan kekurangan pembayaran itu,” imbuhnya. (jejakrekam)